Advertisement

Dideportasi dan Pulang, Ini Sederet Kasus Hukum Rizieq Shihab

Newswire
Selasa, 10 November 2020 - 11:17 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Dideportasi dan Pulang, Ini Sederet Kasus Hukum Rizieq Shihab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -  Banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia, pada Selasa (10/11/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul.

Chudry Sitompul di Jakarta, Selasa (10/11/2020), menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain.‎ Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun  di Arab Saudi.

Advertisement

"Selama belum ada SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan], kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.

Baca juga: Jadi Tempat Mendarat Rizieq Shihab, Begini Persiapan Bandara Soekarno-Hatta

Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.‎

Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi, sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.

‎"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.

Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.

Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda 'sampurasun'‎‎. Selain itu, ‎ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat. ‎

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan ‎rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.

Baca juga: Pendukung dari Solo, Jabar, Aceh Padati Kediaman Rizieq Shihab di Petamburan 3

Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.

"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.

Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement