Advertisement
Marzuki Alie Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi di MA
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/11/2020) hari ini. Rencananya, Marzuki Alie akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016.
Jadwal pemeriksaan terhadap Marzuki untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Advertisement
"Kami periksa yang bersangkutan dalam kapasitas saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Baca juga: Sempat Akui Kemenangan Biden, Trump Meralat Pernyataannya
Namun, Ali mengaku belum mengetahui, apa yang ditelisik penyidik lembaga antirasuah atas pemeriksaan Marzuki.
Belum lama ini, dalam sidang terdakwa eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono turut mencuat nama seperti Marzuki Alie dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Nama Marzuki dan Pramono disebut oleh kakak kandung tersangka Hiendra, Hengky Soenjoto dalam sidang.
Di hadapan majelis hakim, saksi mengaku hanya diperintah agar menghubungi orang-orang itu untuk membantu membebaskan Hiendra yang memiliki perkara hukum di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Klaten Sempat Tak Percaya Adanya Penambahan 201 Kasus Positif
Hiendra sendiri terlibat menyuap eks petinggi MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Sebelum tertangkap, Hiendra sempat menjadi buronan KPK setelah namanya dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 11 Februari 2020 lalu.
KPK menangkap Hiendra saat sedang berada di apartemen rekannya di kawasan BSD pada Kamis (28/10/2020) kemarin.
Setelah tertangkap, Hiendra akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Namun, dikarenakan masih di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), Hiendra akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakniNurhadi dan Rezky Herbiyono.
Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya didakwa menerima suap Rp45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37,287 miliar pada periode 2014-2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Presidential Club Prabowo Didukung Zulkifli Hasan
- Kepala Rutan Nonaktif KPK Ajukan Praperadilan Kasus Pungli
- Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Ingatkan Tegur Ketua KPU Agar Tidak Tertidur
- Gelombang Panas Melanda Asia, Ini Dampaknya di Indonesia Menurut BMKG
- Viral Tawaran Jadi Buzzer Bea Cukai dengan Tarif Rp100 Juta Per Video, Berikut Klarifikasi dari DJBC
Advertisement
KPU Bantul Berharap Ada Bakal Calon yang Daftar Lewat Jalur Perseorangan pada Pilkada 2024
Advertisement
Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Panas Mengintai Jemaah Haji, Petugas Kesehatan: Minum Air yang Banyak
- Gugatan Kubu Pontjo Sutowo Ditolak PTUN, Penyegelan Hotel Sultan Sah
- Indonesia Kecam Serangan Militer Israel ke Rafah
- Waspada! Marak Penipuan dengan Modus Mengirimkan Email Palsu
- Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Mataram dan Bali, Warga Berhamburan
- Gunung Ibu Halmahera Erupsi, Lontarkan Abu Ketinggian 2 Kilometer
- Tak Lagi Dianggap Bagian dari PDI Perjuangan, Begini Respons Jokowi
Advertisement
Advertisement