Advertisement
Muncul Petisi Agar Rizieq Shihab Dikarantina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Melihat kondisi DKI Jakarta dan sekitarnya setelah kepulangan Rizieq Shihab Selasa (10/11/2020) lalu, Indonesia Institute In Scotland membuat petisi agar pemerintah bertindak melakukan karantina kepada Rizieq.
Petisi tersebut dibuat di change.org, ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Gugus Tugas Covid-19, Menteri Kesehatan RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Walikota Bogor dan sudah ditandatangi oleh 295 orang dari target awal 500 orang.
Advertisement
“Mengikuti perkembangan perilaku Rizieq Shihab sejak kembali dari luar negeri tanpa mentaati karantina dimana setiap orang lain diharuskan mentaati protokol Covid-19 yang ada, maka sudah saatnya pemerintah, aparat hukum bertugas sesuai aturan dan hukum Republik Indonesia yang ada,” tulis petisi tersebut, dikutip Senin (16/11/2020).
BACA JUGA: Bawaslu Bantul Telusuri Kasus Dugaan Kesekapakatan Bantuan Paslon di Kasihan
Petisi itu menyebut, penyelenggaraan acara besar seperti di kabupaten Bogor, penjemputan di Bandara dan berkumpul di Petamburan menunjukkan Rizieq Shibab dan pengikutnya tidak peduli kesehatan dirinya apalagi orang lain.
“Sikap egoistik dan kekanak-kanakan ini tidak boleh dan tidak bisa ditolerir dengan tindakan pembiaran oleh negara,” lanjut Indonesia Institute In Scotland.
Pasalnya, pada seluruh kegiatan yang digelar berkaitan dengan HRS, tidak ada skrining yang dilakukan seperti pengecekan suhu tubuh sebelum acara, tidak ada jaga jarak saat acara berlangsung, tidak ada cuci tangan, hand sanitiser, bermasker sekenanya, bahkan pengikutnya banyak tanpa memakai masker, berkumpul di jalanan, serta tidak ada juga trace dan track setelah bubar.
“Bagaimana Indonesia bisa menurunkan rate dan keluar dari pandemi Covid-19 jika perilaku suka-suka Rizieq Shihab dibiarkan merajalela. Negara perlu segera bertindak sesuai hukum dan aturan di musim pandemi yang berlaku,” tegas Indonesia Institute In Scotland.
Harapannya, pemerintah bisa melakukan kesetaraan antarwarga di mata hukum, agar tidak ada diskriminasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
- Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
- Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
- Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
- Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Advertisement
Advertisement