Advertisement
Walhi Minta Permen Food Estate Dicabut
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah diminta mencabut Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati mengatakan penerbitan permen ini hanya akan memperkuat dominasi korporasi terhadap kawasan hutan Indonesia.
Advertisement
Menurutnya, permen ini menambah varian perizinan baru di kawasan hutan. "Laju penebangan hutan alam akan menjadi konsekuensi logis dari permen ini," ujarnya dalam siaran pers pada Senin (16/11/2020).
Dia menuturkan pengecualian kewajiban pembayaran provisi sumber daya hutan (PSDH) dan atau dana reboisasi (DR) menjadi catatan penting bahwa negara semakin memperlihatkan keberpihakannya pada investasi.
Pada prinsipnya, food estate merupakan konsep yang mendorong pertanian skala besar dengan mengandalkan kolaborasi negara dan investasi. "Sederhananya, food estate merupakan konsep pertanian tanpa petani," ucapnya.
Nur menambahkan Permen LHK 24/2020 akan memperbesar ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan Indonesia. Saat ini saja seluas 33,45 juta hektare atau 26,57 persen kawasan hutan di Indonesia telah dikavling untuk kepentingan bisnis korporasi.
Bahkan, dalam waktu 20 tahun belakangan, tercatat lebih dari 26 juta hektare kawasan hutan dilepaskan untuk kepentingan bisnis.
Permen LHK 24/2020 akan membuka ruang penguasaan investasi melalui skema kolaborasi negara dan korporasi. Dia menilai Permen ini pun tak memasukkan skema pengelolaan rakyat sehingga memperpanjang ancaman potensi konflik. "Negara dalam hal ini pemerintah seharusnya mengembalikan urusan pangan kepada petani."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tingkatkan Long Stay Wisatawan, Dispar Gunungkidul Gelar Beach Run
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement