Advertisement
Ini Cara Mengecek Transfer BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) untuk guru honorer secara bertahap disalurkan hingga akhir November 2020 oleh Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (kemendikbud).
Bantuan sebesar Rp1,8 juta diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS alias honorer yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan tidak menerima bantuan upah dari program pemerintah lain.
Advertisement
Demi memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap guru honorer yang menerima BSU atau BLT Rp1,8 juta.
BACA JUGA: Pemerintah Bakal Salurkan BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer, Ini 5 Syaratnya
Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima BSU, berikut cara untuk mencari tahu informasi terkait dan mendapatkan subsidi upah:
1. Informasi rekening baru dapat diakses melalui Info GTK. Cukup login ke situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id
Melalui situs tersebut, Anda akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
2. Siapkan dokumen pencairan BSU yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti diberi materai, dan ditandatangani.
3. Setelah dokumen tersebut lengkap, Anda dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
4. Setelah melengkapi keseluruhan proses, Anda memiliki waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai Rp1,8 juta dipotong pajak hingga 30 Juni 2021.
BSU atau BLT untuk guru honorer merupakan upaya untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19 oleh Kemendikbud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement