Advertisement
Kominfo Temukan 38 Isu Hoaks Pilkada 2020
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan 38 isu hoaks terkait Pilkada 2020 di jejaring digital. Pemantauan tersebut dilakukan sejak 1 September 2020.
Juru Bicara Kominfo Dedi Permadi mengatakan bahwa selama tahapan Pilkada, kementeriannya bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan penanganan isu hoaks terkait pesta demokrasi. Pengawasan konten juga mengarah pada kecurangan sosialisasi dan literasi digital terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.
Advertisement
“Kementerian Kominfo sejak tanggal 1 September sampai 18 November 2020 telah menemukan 38 isu hoaks terkait dengan Pilkada 2020,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (18/11/2020).
BACA JUGA : Hadapi Pilkada 2020, AMSI Siapkan Cek Fakta Cegah Hoaks
Dia menjelaskan, 38 temuan isu itu tersebar sebanyak 217 hoaks di berbagai platform digital. Bawaslu juga telah melakukan verifikasi dan menyatakan 77 temuan melanggar ketentuan yang berlaku.
“Saat ini ada 64 muatan yang sedang ditindaklanjuti dan 13 konten sudah dilakukan takedown,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menuturkan berdasarkan laporan yang diterima dari Pengawas Pemilu, sebanyak 36 laporan pelanggaran kampanye melalui media sosial yang masuk melalui form online serta kanal yang disediakan untuk pengaduan dari publik.
“Dari 9 laporan yang masuk dilaporkan bawaslu.go.id kami menemukan satu laporan yang diduga melanggar pasal 62 PKPU 13/2020,” jelasnya.
BACA JUGA : Buru Hoaks Pilkada 2020, Kemenkominfo Gandeng Bareskrim
Di sisi lain, Kominfo melakukan pemantauan konten digital selama tahapan Pilkada 2020. Kementerian mengawasi peredaran kontan di jejaring maya menggunakan cyberdrone. Pemantauan ini dilakukan demi menjaga kondusifitas Pilkada di jejaring maya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement