Advertisement
Kisruh soal Kerumunan, Pakar: Seharusnya Polisi Panggil Mendagri, Bukan Gubernur
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemanggilan pejabat terkait pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan beberapa hari terakhir seharusnya dilakukan pada Menteri Dalam Negeri, bukan Gubernur DKI Jakarta. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin.
Irmanputra mengatakan ada ketidakjelasan pada UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Hal ini lantaran pembuatan UU ini tidak sesuai dengan kondisi pada wabah pandemi saat ini.
Advertisement
Menurutnya, pelanggaran protokol kesehatan tidak diatur dalam UU Karantina Kesehatan yang menjadi rujukan.
Baca juga: Buntut Lurah Petamburan Positif, Keluarga Rizieq Shihab akan Dites Corona
"Tidak ada perisitiwa pidana, yang ada peristiwa pemerintahan. Kalaupun mau dipanggil, Mendagri yang dipanggil. Lalu kenapa ini terjadi, karena kita tidak mau duduk bersama untuk membicarakan soal Covid-19 ini," katanya dalam program Indonesia Lawyers Club, Selasa (17/11/2020).
Menurutnya, tidak ada pasal dalam UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatakan jika orang berkerumun maka negara dapat menjatuhkan denda sampai Rp50 juta, apalagi sampai dipenjara.
"Tidak ada juga yang mengatakan kumpul-kumpul yang dilakukan pada Maulid kemudian harus gubernur yang menjalankan tugas pemerintahan sehari-hari harus diundang memberikan klarifikasi bahwa ada peristiwa pidana," ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Ganjar Tegaskan Tak Beri Izin Acara "Rame-Rame"
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri menyebutkan tim penyidik Polda Metro Jaya dapat menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan jika telah menemukan bukti yang kuat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono menjelaskan sesuai KUHAP, tim penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
- Menguat Sinyal Megawati Mau Bertemu Prabowo Setelah Rakernas PDIP
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Meski Disita Kejagung, Kelima Smelter Masih Bisa Dikelola Masyarakat
- Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba
Advertisement
Advertisement