Advertisement
Ganti Rugi 20 Bidang Lahan Tol Jogja-Solo Mulai Dibayarkan, Rp47 Miliar Sudah Masuk Rekening
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Ganti rugi 20 bidang tanah terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dibayarkan pada Kamis (19/11/2020). Nilai total ganti rugi Rp47,3 miliar dan langsung masuk ke rekening.
Kepala Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karanganyar, Anton Jumantoro, menuturkan uang ganti rugi yang dibayarkan Rp47,3 miliar untuk 20 bidang tanah. Namun, baru 15 bidang yang dibayarkan pada Kamis.
Advertisement
BACA JUGA: Sejumlah ASN Terinfeksi, Gugus Tugas DIY Minta Prokes di Perkantoran Diperketat
"Total ada 20 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol Jogja-Solo. Yang hari ini bisa dibayarkan itu 15 bidang. Tanah milik perorangan. Yang lima bidang kan tanah kas desa," kata Anton saat berbincang dengan JIBI melalui sambungan telepon, Kamis.
Anton menjelaskan proses pembayaran menunggu izin dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng). Tetapi, dia memastikan pemilik 20 bidang tanah terdampak pembangunan Tol Jogja-Solo itu sudah sepakat dengan harga yang ditetapkan tim penaksir (appraisal).
"Setelah ada izin Gubernur Jateng [untuk lima bidang] kami bayar. Tapi Rp47,3 miliar itu sudah ada di rekening. Sudah dianggarkan. Tapi pencairan khusus tanah kas desa harus diproses dulu. Kalau bidang tanah milik perorangan sudah beres," ungkap dia.
BACA JUGA: Garin Nugroho hingga Peter Carey Diganjar Anugerah Kebudayaan DIY 2020
Warga pemilik 15 bidang tanah terdampak pembangunan jalan tol, menurut Anton, sudah setuju dengan nilai appraisal dan sudah menandatangani surat. Menurut dia, uang yang telah disetujui sudah dicairkan ke rekening yang bersangkutan. "Sudah tanda tangan semua. Berarti tidak ada yang lewat pengadilan, lancar, alhamdulillah. Pembayaran ini oleh pejabat pembuat komitmen [PPK]," ujarnya.
Anton mengklaim proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan Jogja-Solo di Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar tercepat di Indonesia. Dia menyebut pengadaan tanah dilakukan selama 3,5 bulan setelah diterbitkan penetapan lokasi. Desa Ngasem, Kecamatan Colomadu, menjadi titik awal jalan tol Jogja-Solo dari arah timur.
"Ini pembayaran pertama untuk tol Jogja-Solo. Ini proses pengadaan tanah tercepat di Indonesia karena diselesaikan dalam waktu 3,5 bulan setelah terbit penetapan lokasi. Setelah ini ya tinggal sertifikasi tol. PPK yang mengajukan ke kami [ATR/BPN Kabupaten Karanganyar," jelas dia.
BACA JUGA: Pemberi Bantuan Dilarang Masuk ke Barak Pengungsian Merapi, Ini Alasannya..
Sementara itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Ngasem, Jawi, menuturkan pemerintah Desa Ngasem sudah sepakat dengan nilai lima bidang tanah kas desa. Pemerintah desa, imbuh Jawi, tidak akan mempersulit program nasional.
"Kami tidak mempersulit. Harga sudah sesuai appraisal, sudah kami berikan. 20 bidang clear. Tetapi kami belum menentukan pengganti tanah kas desa terdampak pembangunan jalan tol. Itu nanti menunggu uang cair ke rekening desa," ujar Jawi saat dihubungi JIBI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Tak Terima Ditegur, Dua WNA Amerika Ini Diduga Aniaya Pecalang di Bali
- Baru Syuting Reality Show, 31 Artis dan Kru Asal Korsel Ini Justru Diperiksa Imigrasi Bali
- Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0
- Jadi Markas Pungli Pegawai KPK, 2 Rutan Ditutup
- KPK Tetapkan 2 Tersangka baru Korupdi Proyek Fiktif PT Amarta Karya
Advertisement
Advertisement