Advertisement
Meski Acara Sudah Berizin, Satgas Covid-19 Diminta Terjun Pantau Penerapan Prokes
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto telah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan operasi yustisi di perkantoran, terutama area perkantoran Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Magelang. Perintah ini dilakukan sebagai upaya mencegah munculnya klaster Covid-19 di perkantoran.
"Pak Kasatpol PP bersama tim suatu saat lakukanlah operasi di kantor-kantor. Untuk mengingatkan teman-teman kita, utamanya kantor Pemerintah Daerah. Ini sesuai dengan Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19 yaitu Kepala Daerah sebagai pimpinan tertinggi harus menjadi teladan bagi masyarakat. Nah, kita ini sebagai salah satu bagian dari Pak Bupati maka harus bisa menjadi teladan," kata, Adi Waryanto di sela memimpin Rakor Penanganan Covid-19 dan Rencana Operasi Status Siaga Merapi di Ruang Command Center, Setda Kabupaten Magelang, Kamis (19/11/2020).
Advertisement
Menurutnya, saat ini klaster perkantoran perlu diwaspadai terutama dengan adanya kegiatan di kantor serta kunjungan kerja dari luar kota. Apalagi, ia melihat penerapan protokol kesehatan di area perkantoran saat ini juga mulai kurang ketat. Adi sendiri menyayangkan dengan digelarnya kegiatan kantor melalui tatap muka. Padahal, saat ini telah ada teknologi yang bisa dimanfaatkan melalui jarak jauh.
Baca juga: Sejumlah ASN Terinfeksi, Gugus Tugas DIY Minta Prokes di Perkantoran Diperketat
"Sebenarnya melalui video conference kan bisa, tetapi di balik kunjungan kerja mungkin tidak sekadar itu, mungkin ingin melihat yang lainnya juga. Tetapi kita harus tetap tanggapi mitra kerja kita dari daerah yang lain dengan tidak mengurangi rasa hormat. Kalau pun harus kelihatan secara fisik, ya tidak usah banyak-banyak dan jangan terlalu lama," tuturnya.
Adi juga meminta agar Satpol PP aktif mengecek izin yang telah dikeluarkan oleh Bupati untuk menggelar acara. Setiap hari itu, katanya, Bupati menandatangani izin minimal 50 seperti izin acara pernikahan, pengajian, ataupun musranting. “Meskipun dengan keterbatasan jumlah personel, paling tidak ada langkah ngecek untuk meyakinkan mereka itu konsisten terhadap pernyataan yang mereka ajukan sendiri, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam acara yang mereka adakan," katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Magelang, Sarifudin menambahkan perlu adanya pengawalan secara ketat terkait pemberian izin penyelenggaraan kegiatan di masyarakat. Berdasarkan pengamatannya, dari izin yang sudah dikeluarkan, meskipun penyelenggara sudah menyediakan protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan masker, kenyataannya masih banyak pelanggaran yang dilakukan.
Karenanya, ia meminta Satgas Covid, baik dari kabupaten, kecamatan, maupun desa untuk berkunjung ke tempat-tempat pengajian yang sudah mengantongi izin Bupati untuk memantau secara langsung penerapan protokol kesehatannya. Ia mengatakan bahwa, pada tanggal (18/11/2020) telah keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Baca juga: Selain Covid-19 Waspadai Juga DBD
"Di sini intinya, ketika Bupati sudah memberikan izin penyelenggaraan kegiatan kemudian di situ ternyata protokol kesehatan tidak dipatuhi, terjadi kerumunan dan sebagainya, maka yang kena adalah Kepala Daerah yang telah memberikan izin. Bahkan di situ sanksinya sampai dengan pemberhentian, karena kepala daerah tidak melakukan perintah undang-undang. Maka izin-izin yang sudah dikeluarkan perlu kita awasi bersama," jelasnya.
Selain itu, Sarifudin juga menyoroti terkait dengan banyaknya kunjungan kerja dari luar kota belakangan ini. Ia berharap ada usulan kepada Gubernur atau Menteri Dalam Negeri supaya ada kebijakan dari pemerintah pusat untuk membuat aturan jangan ada kunjungan kerja dahulu dalam situasi sekarang ini, karena sangat berdampak dengan munculnya klaster-klaster baru seperti klaster perkantoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- Melaju ke Final, BNI Apresiasi Keberhasilan Tim Thomas dan Uber Indonesia
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
Advertisement
Advertisement