Advertisement
KPPOD: Butuh Proses Panjang agar Mendagri Bisa Copot Kepala Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Belakangan ini, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut kepala daerah bisa diberhentikan ketika kedapatan mengabaikan penerapan protokol kesehatan menuai polemik.
Bahkan, Juru Bicara DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menyebut aturan yang didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tersebut sebagai sesuatu yang ‘lebay’. Seakan-akan Mendagri bisa dengan mudah mencopot jabatan Kepala Daerah.
Advertisement
Senada, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menilaia instruksi menteri (Inmen) tidak dapat mencopot kepala daerah terpilih.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai tidak ada kebaruan dalam Instruksi Mendagri tersebut.
“Buat saya Instruksi Menteri [Dalam Negeri] Nomor 6 ini bukan sesuatu yang baru. Ini penegasan dan penguatan saja, tidak ada norma baru di sana,” ujarnya, dikutip dari KompasTV, Kamis (19/11/2020).
Menurutnya kata ‘diberhentikan’ yang disampaikan oleh Mendagri adalah bahasa undang-undang. Lebih jauh, katanya, ‘diberhentikan’ atau pemberhentian kepala daerah bisa dilakukan dalam dua cara yakni bottom-up, dan up-bottom.
Adapun, yang dimaksud dengan bottoam-up adalah proses dari DPRD hingga Mahkamah Agung yang kemudian urusan administratif di pemerintah pusat.
Sementara diberhentikan dengan cara top-down adalah ketika kepala daerah kedapatan melanggar sumpah jabatan, undang-undang, dan lain-lain yang tertuang dalam UU No.23/2014.
Robert menilai sanksi pemberhentian yang dimaksud Mendagri Tito adalah melalui cara top-down yakni merujuk pada PP No.12/2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Ini tahapannya [sanksi] banyak yakni ada yang hanya berhenti pada teguran tertulis sebanyak dua kali. Ada yang kemudian berhenti pada sanksi fiskal, ada yang kemudian berlapis-lapis setelah teguran tertulis dua kali tidak diindahkan maka kalau bahasa sederhanya ‘disekolahkan’,” paparnya.
Pembinaan dari Kemendagri
Lebih lanjut, kepala daerah yang ‘disekolahkan’ akan mendapat pembinaan dari Kemendagri terkait pemahaman akan pemerintahan atau pelanggaran yang dilakukan selama tiga bulan.
“Kalau setelah disekolahkan secara khusus lewat pembinaan tadi selama tiga bulan itu juga tidak ada perbaikan maka untuk pelanggaran tertentu akan berujung pada proses-proses yang lebih kuat yakni pemberhentian sementara dan sebagainya,” papar Robert.
Dia menyimpulkan bahwa untuk memberhentikan kepala daerah ada koridor hukum yang harus dilalui dan prosesnya sangat panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement