Advertisement
Masyarakat Mulai Terbiasa Pakai Masker
Advertisement
Harianjogja.com, PONTIANAK--Masyarakat Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mulai terbiasa menggunakan masker guna mencegah tidak terpapar COVID-19 di kota itu.
Yanti salah seorang warga Pontianak Utara, Jumat, mengatakan dirinya dan keluarganya selalu menggunakan masker apabila mau keluar rumah sejak pemerintah gencar melakukan sosialisasi penggunaan masker dalam mencegah agar tidak terpapar COVID-19.
Advertisement
"Apalagi sekarang Pemkot Pontianak gencar melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi, baik sanksi sosial atau denda. Bahkan ada juga yang langsung di tes cepat sampai di tes usap," ujarnya.
Sehingga, menurut dia, sekarang dirinya kalau mau berangkat kerja atau lainnya selalu menggunakan masker, selain untuk melindungi diri, juga agar tidak dirazia.
Hal senada juga diakui oleh Jaya. "Saya sejak pemerintah gencar merazia warung kopi dan pengunjung yang tidak menggunakan masker, sehingga selalu menggunakan masker ketika akan keluar rumah," ujarnya.
Menurut dia, awalnya risih saat harus menggunakan masker ketika mau keluar rumah, tetapi sekarang sudah mulai terbiasa.
"Malah ketika lupa menggunakan masker saat ke luar rumah, terasa ada yang beda," kata ayah satu anak itu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyatakan kesadaran masyarakat Kota Pontianak dalam mematuhi protokol kesehatan, tetap perlu ditingkatkan terus.
"Kami bersama instansi terkait lainnya secara rutin menggelar razia, terutama di warung kopi, dan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker langsung dilakukan tes cepat, dan apabila hasilnya reaktif, maka langsung dites usap," ujarnya.
Data Dinkes Kota Pontianak, hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak 26 pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia di kota itu.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana terus mengimbau kepada masyarakat dan para pemilik usaha agar tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan menyediakan tempat cuci tangan.
Menurut dia, saat ini Pemkot Pontianak gencar melakukan razia dalam penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat kerumunan atau warung kopi, sehingga masyarakat diimbau agar mematuhi protokol kesehatan tersebut.
Pemkot Pontianak, sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 58 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, yang sanksinya bagi pelanggar protokol kesehatan bisa diberikan sanksi sosial tersebut, dan wajib membayar denda sebesar Rp200 ribu bagi perorangan.
Uang denda yang dibayarkan tersebut masuk ke kas daerah, sementara bagi pemilik tempat usaha diberikan sanksi sebesar denda sebesar Rp1 juta bagi yang tidak menaati protokol kesehatan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Top 7 News Harian Jogja Online, Jumat 4 Mei 2024, Update Tol Jogja YIA Hingga Daftar Bank Bangkrut
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Fakta-fakta Seputar Korupsi SYL yang Terungkap di Persidangan, dari Beli Mobil, Kaca Mata hingga Bayar Biduan
- Polisi Tembak Gas-Peluru Karet Saat Demo Buruh di Turki, Ratusan Orang Ditangkap
- Paus Fransiskus Kecam Industri Senjata Ambil Untung dari Kematian
- Update Harga Pangan 2 Mei: Komoditas Beras dan Bawang Putih Naik
- BMKG Pastikan Udara Panas di Indonesia Akhir-akhir Ini Bukan Heatwave, Ini Penjelasannya
- Peringati Hardiknas Terakhir, Mendikbud Nadiem Ingin Merdeka Belajar Terus Dilanjutkan
- Menko Airlangga Isi Kuliah Tamu di LSE: Indonesia On-Track Capai Visi Indonesia Emas 2045
Advertisement
Advertisement