Advertisement

Rizieq Shihab Belum Terima Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya

Setyo Aji Harjanto
Minggu, 22 November 2020 - 19:27 WIB
Sunartono
Rizieq Shihab Belum Terima Undangan Klarifikasi Polda Metro Jaya Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020) - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Umum sekaligus kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima undangan terkait pemanggilan Rizieq Shihab oleh polisi.

Diketahui, sejumlah pihak dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait gelaran Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada beberapa waktu lalu.

Advertisement

"Diundang bukan dipanggil, belum ada undangan," kata Aziz saat dihubungi, Minggu (22/11/2020).

BACA JUGA : Pengamat: Permintaan Pangdam Jaya untuk Bubarkan FPI 

Beberapa waktu lalu sejumlah pihak dipanggil ke Polda Metro Jaya terkait acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab. Salah satunya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hendak meminta klarifikasinya atas terjadinya kerumunan massa dalam acara yang dihadiri Rizieq Shihab.

Acara itu adalah akad nikah putri Rizieq sekaligus Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Anies memenuhi pemanggilan itu.

Mabes Polri telah mengirimkan surat panggilan terhadap seluruh pihak yang dinilai bertanggung jawab sehubungan dengan kerumunan massa dalam acara Rizieq Shihab.

Selain Anies, polisi juga akan meminta klarifikasi dari RT, RW, lintas masyarakat, lurah, camat dan Wali Kota Jakarta Pusat.

BACA JUGA : Pencopotan Baliho Rizieq dan Pembubaran FPI oleh TNI

Kemudian Kantor Urusan Agama (KUA), Satuan Tugas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan beberapa tamu yang hadir.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menjelaskan, seluruhnya bakal diperiksa dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Balon Udara Tiba-tiba Mendarat di Runway Bandara YIA

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 08:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement