Advertisement
Pakai Rompi Orange, Edhy Prabowo Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Perizinan Benih Lobster
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Proses penetapan tersangka politikus partai Gerindra itu setelah penyidik KPK melakukan serangkaian pemeriksaan intensif setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, pada Rabu (25/11/2020) dini hari, sekitar pukul 01.23 WIB.
Advertisement
Baca juga: Ini Kegiatan Menteri KKP Edhy Prabowo sebelum Diciduk KPK
Edhy Prabowo resmi mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Edhy keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.34 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Tak hanya itu, kedua tangan Edhy tampak dalam kondisi terborgol.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka yakni Edhy Prabowo, Staf khusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misata, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amirul Mukminin sebagai penerima suap.
Baca juga: Menhub Ancam Izin Cabut Izin Rute Maskapai yang Tak Jalankan Prokes
"Sebagai Penerima Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka.
Dia disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com & Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penebusan Pupuk Subsidi Menurun Diduga Akibat Aplikasi I-Pubers, ORI Lakukan Pengawasan
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
- Kecelakaan Maut Bus Pengangkut Rombongan SMK Depok di Subang Diduga Rem Blong
- Bus Rombongan SMK Depok Kecelakaan, Sejumlah Korban Meninggal Dibawa ke RSUD Subang
- 13 Bandara Disiapkan Jadi Embarkasi dan Debarkasi Haji
Advertisement
Kandidat Perorangan Pilkada Kulonprogo Batal Daftar, Sempat Konsultasi ke KPU
Advertisement
Tidak Hanya Menginap, Ini 5 Hal Yang Bisa Kamu Lakukan di Garrya Bianti Yogyakarta
Advertisement
Berita Populer
- Diikuti 3.300 Peserta, Purwokerto Half Marathon 2024 Mampu Ungkit Ekonomi Daerah
- Kemenkeu Pastikan Peti Jenazah Tidak Dikenakan Bea masuk dan Pajak Impor
- Banjir di Afganistan Tewaskan 315 orang
- Warga Palestina yang Tewas Akibat Serangan Israel Bertambah Jadi 35.034 Orang
- Ikuti Afsel, Mesir Resmi Gugat Israel ke mahkamah Internasional
- Korut Dukung Resolusi PBB soal Keanggotaan Palestina
- Sutradara Legendaris Roger Corman Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement