Advertisement

Bahayakan Penerbangan, Ini yang Tak Boleh Diterbangkan Warga di Sekitar YIA

Jalu Rahman Dewantara
Jum'at, 27 November 2020 - 01:17 WIB
Nina Atmasari
Bahayakan Penerbangan, Ini yang Tak Boleh Diterbangkan Warga di Sekitar YIA Pts General Manager YIA, Agus Pandu Purnama (kanan) saat memberikan sambutan dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar PT. Angkasa Pura 1 (AP1) di Kompleks Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kamis (26/11/2020). - Harian Jogja/Jalu Rahman Dewantara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Kegiatan menerbangkan layang-layang, drone, balon udara dan sejenisnya di sekitar bandara harus dihentikan. Sebab, aktivitas tersebut berpotensi mengganggu penerbangan. Dampak terburuk dapat menyebabkan kecelakaan pesawat.

Hal itulah yang menjadi pokok bahasan dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk Bahaya Layang-layang, Drone, Balon Udara, Lampion hingga Sinar Laser terhadap penerbangan, yang digelar PT. Angkasa Pura 1 (AP1) di Kompleks Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kamis (26/11/2020).

Advertisement

Pts General Manager YIA, Agus Pandu Purnama mengatakan FGD ini digelar sebagai tindak lanjut atas maraknya aktivitas masyarakat yang berpotensi mengganggu penerbangan. Aktivitas itu antara lain menerbangkan layang-layang, balon udara, lampion, hingga drone tanpa izin di sekitar Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).

Baca juga: Bekerja dari Rumah Bakal Jadi Tren Baru Usai Pandemi, Ini Alasannya

"Beberapa lalu sebuah layang-layang nyangkut di landing gear pesawat Citilink ketika hendak mendarat di Adisucipto. Kemudian belum lama ini ada kasus soal balon udara yang diterbangkan tanpa terkendali dengan ketinggian sampai 6.000 kaki, hingga terlihat oleh beberapa pilot kita yang akan mendarat. Nah ini tentunya harus segera ada tindak lanjut salah satunya hari ini kita gelar FGD dengan seluruh stakeholder termasuk tokoh masyarakat dan pemerintah daerah," kata Pandu.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Direktorat Navigasi Penerbangan, Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dan Direktorat Kemanan Bandar Udara (Dirkampen). Mereka menjelaskan tentang bahaya menerbangkan layang-layang, balon udara dan sejenisnya karena bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

"Kita harus tahu di dalam pesawat ini ada saudara-saudara kita, sehingga jangan sampai lah wilayah penerbangan kita ini terjadi sesuatu terkait dengan keselamatan penerbangan," ujar Pandu.

Baca juga: Entaskan Kemiskinan, DP3AP2 DIY Gencarkan Pembentukan Desa Prima

Pandu menjelaskan pihaknya sudah membentuk tim khusus yang betugas untuk mensterilkan bandara baik di YIA maupun Adisutjipto, dari adanya aktivitas tersebut. Untuk saat ini jika ditemukan ada yang menerbangkan layang-layang, drone, balon udara dan sejenisnya baru sebatas diberi imbauan.

"Tapi ke depan setelah sosialisasi dan lain-lain yang kira-kira masyarakat sudah mendapatkan informasi ini, saya kira perlu ada tindakan seperti halnya di Wonosobo. Jadi di Wonosobo sudah dilakukan penindakan terkait menerbangkan balon udara yang mengindikasikan membahayakan penebangan," ujarnya.

Seluruh kegiatan yang berpotensi menghalangi penerbangan atau mencelakakan penerbangan sudah diatur dalam undang-undang no 1/2009 tentang Penerbangan. Disebutkan, siapapun yang melakukan kegiatan yang berakibat mengganggu keselamatan penerbangan seperti menerbangkan layang-layang, balon udara dan drone di sekitar KKOP atau jarak 15 Km dari bandara bisa dikenai sanksi penjara maksimal 3 tahun atau denda sebesar Rp1 miliar.

Disinggung soal kondisi di YIA, Pandu menyebut untuk saat ini tergolong masih cukup aman. Rata-rata masyarakat menerbangkan layang-layang di sisi utara bandara, bukan di timur atau barat yang notabene merupakan area take-off dan landing pesawat. "Jadi, sementara masih aman, tetapi kita tetap imbau untuk tidak melakukan hal itu demi keselamatan bersama," ujarnya.

Salah satu peserta FGD yang merupakan Lurah Jangkaran, Kapanewon Temon, Murtakil Humam mengatakan FGD ini menjadi bekal bagi dirinya untuk disosialisasikan kepada masyarakat. Sosialisasi tentang bahaya menerbangkan layang-layang dan sejenisnya di area bandara sangat diperlukan mengingat kalurahan yang dipimpin Murtakil terletak tak jauh di barat YIA.

Murtakil mengakui sampai saat ini masih ada warganya yang masih menerbangkan layang-layang, karena kurangnya pemahaman soal bahaya aktivitas tersebut bagi penerbangan. "Tidak hanya anak-anak, tapi juga orang dewasa melakukan aktivitas tersebut, bahkan dilakukan saat malam hari," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top 7 News Harianjogja.com Rabu 24 April 2024: PPDB Kelas Olahraga hingga Hasil Arsenal vs Chelsea Skor 5-0

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement