Advertisement
Turki Hukum Ratusan Pelaku Kudeta dengan Penjara Seumur Hidup
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para pemimpin percobaan kudeta 2016 di Turki dihukum dengan penjara seumur hidup oleh Pengadilan sebagaimana juga dilakukan terhadap ratusan perwira militer, pilot dan warga sipil yang gagal menggulingkan Presiden Tayip Erdogan dari basis pangkalan udara dekat Ibu Kota Ankara.
Lebih dari 250 orang tewas dalam upaya kudeta pada 15 Juli 2016 ketika tentara pemberontak menguasai pesawat tempur, helikopter, dan tank untuk mengambil kendali institusi negara dan menggulingkan pemerintahan Erdogan.
Advertisement
Pengadilan terhadap hampir 500 terdakwa merupakan yang terbanyak dari kasus pengadilan yang menargetkan ribuan orang yang dituduh terlibat dalam upaya kudeta.
Baca juga: MUI Keluarkan 5 Fatwa, Salah Satunya tentang Pendaftaran Haji Usia Dini
Erdogan menuduh pendukung pengkhotbah muslim yang berbasis di AS, Fethullah Gulen, sebagai pelakunya. Tapi, Gulen membantah memiliki peran apa pun.
Berbasis di pangkalan udara Akinci, para terdakwa dituduh mengarahkan kudeta dan mengebom gedung-gedung pemerintah, termasuk gedung parlemen dan berusaha membunuh Erdogan.
Banyak dari komandan militer yang terlibat telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
"Jaringan berbahaya yang menghujani bom di parlemen, kepresidenan dan rakyat kami dihukum lagi di hadapan pengadilan dan bangsa kami," kata Omer Celik, juru bicara Partai AK pimpinan Erdogan.
Baca juga: Razia di Lingkungan Pemda, Belasan PNS Kedapatan Melanggar Protokol Kesehatan
Dikatakan, mereka merupakan pelaku pengkhianatan di berbagai negara untuk merugikan Turki," tulisnya di Twitter seperti dikutip ArabNews.com, Jumat (27/11/2020).
“Pertempuran kami dengan terorisme akan terus berlanjut”, katanya menambahkan.
Empat pemimpin kelompok, yang dijuluki "imam sipil" karena hubungan mereka dengan jaringan Gulen, termasuk di antara 19 terdakwa yang menerima 79 hukuman seumur hidup.
Mereka dituduh mencoba membunuh presiden dan berusaha menggulingkan tatanan konstitusional, menurut kantor berita Anadolu.
Pilot F-16 yang melakukan serangan juga termasuk di antara mereka yang diberi hukuman seumur hidup, hukuman terberat di pengadilan Turki. Hukuman itu tidak membuka kemungkinan pembebasan bersyarat.
Sebagian besar terdakwa lainnya juga menerima hukuman seumur hidup, sementara 19 orang dipenjara, karena membantu kudeta dan 41 orang karena keanggotaan kelompok teroris. Tujuh puluh orang dibebaskan, menurut Anadolu.
Adapun, Gulen yang berusia 79 tahun, yang pernah menjadi sekutu Erdogan, membantah terlibat dalam kudeta.
Dia adalah satu dari enam terdakwa yang diadili secara in absentia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Eko Suwanto Desak Pemda Sediakan Anggaran Memadai untuk Wujudkan Kelurahan dan Kampung Tangguh Bencana
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
Advertisement
Advertisement