Advertisement
Masukkan ke Tas Pinggang, Warga Kotagede Curi Ikan Hias Senilai Rp9 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG- Aksi nekat dilakukan seorang pemuda asal Kotagede, Jogja. Ia mencuri saat membeli ikan di tempat budidaya ikan hias milik pengusaha Fajar Sodik warga Soregenen, Menayu, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Pelaku berinisial AAKP, 22, yang merupakan pembeli ikan (pelanggan). Tersangka sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Muntilan Polres Magelang usai kejadian, Rabu (25/11/2020) Siang.
Advertisement
Tersangka tidak bisa mengelak saat digeledah oleh petugas ditemukan padanya barang bukti 28 ikan hias jenis Channa Auranti senilai Rp9 juta.
Baca juga: Pembunuh Bakul Soto di Gunun gkidul Diringkus Polisi! Ternyata Warga Bantul & Jogja
Kapolsek Muntilan Kompol Mudiyanto, mengatakan tersangka mengambil ikan hias dari box stereoform dengan alat jaring kecil kemudian dimasukkan ke dalam tas pinggang yang sudah disiapkan.
"Sebelum dilakukan penggeledahan kami sudah curiga karena tersangka celana bagian atas basah dan tampak perut tersangka yang saat itu memakai jaket kelihatan buncit. Kemudian kami geledah dan benar tersangka membawa ikan hias yang jumlahnya tidak sesuai yang ia beli,” jelas Mudiyanto, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut ia menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan korban dan direspon cepat olehnya sehingga saat di lokasi kejadian dapat melakukan penggeledahan tersangka dan menemukan fakta tersangka mengambil ikan hias tanpa izin pemiliknya.
Baca juga: Banyak Ponpes di Jogja Terpapar Corona, Pengurus Diminta Pulangkan Santri yang Sehat
Barang bukti lain yang diamankan untuk kepentingan penyidikan di antaranya, jaring kecil, dua buah kantong plastik, tas pinggang merk dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka menuju lokasi kejadian.
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan pemeriksaan, tersangka sudah tujuh kali membeli ikan hias jenis yang sama. Pembelian keempat sampai yang ke tujuh (yang terakhir), ia membeli sambil mencuri.
"Kami lakukan penahanan tersangka dengan sangkaan pasal 362 Kuhp tentang Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara", Pungkas Kapolsek Muntilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Mangsa Seekor Ayam, Ular Sanca 2,5 Meter Dievakuasi Petugas Damkarmat di Pundong
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement