Advertisement
Mahfud MD Pastikan RS Ummi & Mer-C Akan Dimintai Keterangan Terkait Rizieq
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah akan meminta keterangan dari Rumah Sakit UMMI dan Mer-C. Kedua instansi tersebut diduga terlibat soal kondisi kesehatan Rizieq Shihab. Mahfud menjelaskan bahwa permintaan keterangan belum tentu dinyatakan bersalah.
Mahfud juga menyinggung keberadaan Mer-C. Pasalnya lembaga itu disebut tidak memiliki laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan melakukan tes.
Advertisement
“Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang apa yang diperlihatkan, siapa saja yang masuk dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia melanggar UU,” terangnya.
BACA JUGA : Rizieq Keluar Rumah Sakit tanpa Hasil Pemeriksaan
Mahfud juga menyatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahyakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Terkait dengan itu, katanya, pemerintah juga menegaskan akan terus dilakukan proses2 hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan dalam rangka tugas negara dan pemerintah untuk melaksanakan upaya tujuan negara.
Dia memaparkan, berdasarkan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan memang ada ketentuan ada hak pasien untuk meminta agar catatan kesehatannya tidak dibuka. Tetapi, disini berlaku dalil bahwa jika ada hukum khusus maka ketentuan umum tidak harus diberlakukan.
Selanjutnya, tambahnya, juga ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, maka medical record bisa dibuka dengan alasa-alasan tertentu.
BACA JUGA : Tes Swab, Rizieq Shihab Kabur dari RS Ummi Bogor
"Bahkan juga siapa yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka siapapun bisa dikenakan pasal 212 dan 216 KUHP," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Pascaputusan MK dan Penetapan KPU, Mungkin Akan Ada Susunan Koalisi Baru Prabowo-Gibran
Advertisement
Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ramai Parpol Berkoalisi, Pengamat Sebut Oposisi Tetap Diperlukan untuk Awasi Kinerja Pemerintah
- PDIP Kembali Tegaskan untuk Tentukan Sikap Berkoalisi atau Oposisi saat Rakernas 26 Mei
- Mayat Perempuan Ditemukan di Dalam Koper dengan Kondisi Penuh Luka di Cikarang
- Golkar Targetkan Kemenangan Pilkada 2024 di Atas 70%
- Hati-Hati! Penawaran Visa Haji Palsu Beredar di Media Sosial
- Pengedar Simpan Sabu di Dalam Helm dan Sasar Sasar Nelayan di Kubu Raya
- Dituding Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam, Ini Klarifikasi Kemenkop-UKM
Advertisement
Advertisement