Advertisement
Soal UU Cipta Kerja, Pemerintah Sasar 3 Kelompok Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah menyasar tiga kelompok angkatan kerja di antaranya tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja yang sedang bekerja, dan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai sasaran penting dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap 3 sasaran penting yang menjadi fokus dalam penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu tenaga kerja yang belum bekerja, pekerja yang saat ini sedang bekerja, serta pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (30/11/2020).
Advertisement
Lebih lanjut Ida mengatakan langkah penciptaan lapangan pekerjaan dan memberikan kesempatan kerja yang seluas-luasnya bagi tenaga kerja yang belum bekerja dilakukan dengan cara menarik investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri.
“Kami menyadari semakin banyak investasi yang ditanamkan, maka semakin banyak pula peluang kerja yang terbuka. Oleh sebab itu diharapkan investasi yang masuk adalah investasi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja yang belum bekerja,” kata Menaker Ida.
Hal ini diakuinya penting untuk memecahkan persoalan pengangguran di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2020 menunjukkan angka pengangguran mencapai 9,7 juta orang. Itupun masih ditambah setiap tahunnya terdapat 2 - 2,5 juta angkatan kerja baru.
Terkait dengan pekerja yang saat ini sedang bekerja, Ida mengatakan adanya perubahan bentuk-bentuk pekerjaan yang baru dan perkembangan tuntutan dunia kerja yang lebih fleksibel perlu diimbangi dengan adanya perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
“Misalnya soal perubahan ketentuan mengenai perjanjian kerja waktu tertentu, dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak melalui penegasan bahwa pekerja kontrak hanya dapat dipekerjakan pada pekerjaan yang sifatnya sementara atau tidak tetap. Jangka waktu penggunaan pekerja kontrak ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah," kata Ida.
Upaya perlindungan juga dilakukan untuk mengatur ketentuan alih daya (outsourcing), perlindungan sistem pengupahan bagi pekerja serta perubahan ketentuan dalam waktu kerja dan waktu istirahat serta waktu kerja lembur.
Perubahan aturan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas dan perlindungan bagi pekerja yang bekerja kurang atau lebih dari waktu kerja standar.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi pekerja yang mengalami PHK. Perubahan ketentuan mengenai mekanisme PHK bagi pekerja tetap ditujukan untuk memberikan perlindungan bagi pekerja agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara sewenang-wenang oleh pengusaha.
Di sisi lain bagi kedua belah pihak, PHK tersebut tidak selalu harus menjadi objek yang diperselisihkan.
Terkait dengan perubahan ketentuan besaran kompensasi PHK, dia menyatakan itu bertujuan agar pekerja mendapatkan kompensasi PHK yang lebih realistis.
Selain itu, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan memberikan bekal agar pekerja yang mengalami PHK tetap dapat bekerja. JKP merupakan program baru dalam sistem jaminan sosial nasional yang terdiri atas manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement