Advertisement
Refly Harun Pertanyakan Penangkapan Ustadz Maaher
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan penangkapan Maheer At-Thuwailibi kerana dugaan ujaran kebencian.
Maheer yang bernama asli Soni Eranata dan dikenal sebagai Ustaz mageer diduga melanggar Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Refly membahas mengenai pas atau tidaknya penangkapan tokoh atas ujaran kebencian dalam video yang diunggah akun Youtube miliknya berjudul "Ustadz Maaher Ditangkap".
"Apakah iya perlu ditangkap ya? Apakah tidak diperiksa terlebih dahulu, lalu baru dinyatakan sebagai tersangka. Itu juga kalau memang pantas dijadikan sebagai tersangka," ujar Refly dalam video yang dikutip pada Jumat (4/12/2020).
Menurutnya, kepolisian bisa memakai pendekatan perdata atas kasus Ustadz Maheer. Ini artinya Maheer bisa ditangkap jika ada orang yang mengadu ke kepolisian.
Refly menyatakan jika polisi langsung melakukan penangkapan maka yang sesungguhnya terjadi negara campur tangan dalam konflik antar sesama anak bangsa.
"Nah, ini berbahaya karena negara bisa subjektif dalam melakukan tindakan. Ada yang diproses, ada yang tidak. Ada yang ditangkap, ada yang tidak. Ini menjadi persoalan karena kalau kita jejer kasusnya satu demi satu apa saja penghinaan misalnya," ungkap Refly.
Hal ini diungkapkannya lantaran tidak semua orang yang diduga melakukan tindakan ujaran kebencian dilaporkan. Dia menilai harus ada standar atau patokan pelaporan. Pasalnya, bisa jadi orang yang tidak diadukan menyebarkan ujaran kebencian lebih keras.
Refly menjelaskan hukum pidana seharusnya menjadi medium terakhir, jika upaya-upaya lain tidak bisa dilakukan. Upaya lain itu, misalnya upaya untuk mendamaikan sesama warga negara.
"Jika tidak bisa damai, diteruskan gugat secara perdata. Tidak langsung upaya pidana," jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan penangkapan berdasarkan hukum acara pidana dilakukan dengan alasan takut menghilangkan barang bukti, takut melarikan diri, dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, Kamis (3/12/2020) Soni Eranata (28) atau juga dikenal dengan Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian di media sosialnya yang melanggar UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement