Advertisement
Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, Kalau Pasien Kritis Bagaimana? Begini Kata KPU
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen untuk menjaga, melindungi, dan memfasilitasi hak memilih setiap warga negara dalam pemilu, termasuk di dalamnya pasien positif Covid-19.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu diatur dalam peraturan KPU yang menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan memberikan pelayanan dimana secara prosedural dimulai oleh KPU Kabupaten/Kota.
Advertisement
“Jadi sebelum pemungutan suara itu, diatur untuk berkoordinasi dengan Satgas, dinas kesehatan dan seterusnya, nanti di lapangan tentu petugas KPPS akan didampingi oleh saksi dan pengawas,” kata Dewa dikutip dari YouTube BNPB, Jumat (4/12/2020).
Lebih lanjut, jika keadaan pasien Covid-19 tersebut kritis maka KPU memiliki formulir kejadian khusus yakni Formulir Model C. Kendati demikian, Dewa memastikan bahwa semuanya tergantung kondisi langsung di lapangan.
“Prinsip harus diutamakan tapi tentu tidak dipaksakan,” ujarnya.
Menurutnya, keputusan untuk memilih atau tidak saat pemilu adalah sepenuhnya hak si pemilih dan KPU tidak berhak menghilangkan hak pilih seseorang dengan sengaja.
Seperti diketahui, jelang hari pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang hanya tinggal hitungan hari KPU semakin gencar menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.
Salah satu sosialisasi yang dilakukan KPU adalah merilis poster yang isinya menggambarkan pasien positif Covid-19 tetap bisa memilih walaupun sedang dalam ruang isolasi dengan dibantu petugas ber-APD lengkap.
Poster tersebut yang juga diunggah oleh KPU di akun Instagram resminya @kpu_ri, kini telah beredar luas di dunia maya dan banyak mendapat komentar warganet.
Namun, alih-alih masyarakat merespons baik sosialisasi tersebut, malah hujatan yang diterima KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
- Aparat Indonesia Tangkap 2 Kapal Vietnam saat Curi Ikan di Perairan Natuna
- Terdampak Erupsi Gunung Raung, Bandara Samratulangi Mulai Beroperasi Normal
- Jokowi Bersepeda di Jalan Sudirman-Thamrin Minggu Pagi
- Basarnas Kerahkan 5 Unit Tim SAR Cari Korban Hilang Akibat Banjir Luwu
Advertisement
Advertisement