Advertisement

Pemerintah Mulai Susun RUU Jaminan Benda Bergerak

Edi Suwiknyo
Sabtu, 05 Desember 2020 - 07:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemerintah Mulai Susun RUU Jaminan Benda Bergerak Gedung kemenkumham - setkab.go.id

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Saat ini, pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak. RUU itu sangat penting sebagai salah satu amunisi untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar berharap RUU Jaminan Benda Bergerak bisa lebih cepat diselesaikan.Apalagi RUU ini sudah diusulkan oleh pemerintah dan masuk di dalam long list prolegnas RUU Tahun 2020 sampai dengan 2024. 

Advertisement

"Kalau sudah masuk dalam long list prolegnas kita harus lebih konsen terhadap rumusan pasal - pasal," kata Santun sebagaimana dikutip Bisnis dari laman resmi Ditjen AHU, (4/12/2020)

Baca juga: Survei Kemenhub: Libur Akhir Tahun Ini Bakal Sepi Pemudik

Santun meminta jajarannya supaya segera mengidentifikasi judul, narasi, pasal demi pasal, supaya mudah diklasifikasikan apakah itu merupakan perubahan atau pencabutan atas jaminan fidusia atau diubah dengan jaminan benda bergerak.

"Harus memahami substansi apakah ini perubahan atau pencabutan, tapi tentunya setelah kita lakukan identifikasi mulai dari judul, narasi, pasal demi pasal," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Sub Direktorat  Jaminan Fidusia Iwan Supriadi, mengatakan adanya perluasan cakupan dari sekedar Jaminan Fidusia dan juga mengatur keseluruhan Jaminan Benda Bergerak. 

Naskah Akademik RUUJBB yang sedang disusun akan mengintegrasikan pengaturan serta regulasi seluruh penjaminan benda bergerak, sehingga memungkinkan untuk dapat memaksimalkan nilai benda yang menjadi objek, sekaligus menjamin proses eksekusi oleh kreditur.  

Baca juga: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Nyoblos, Kalau Pasien Kritis Bagaimana? Begini Kata KPU

Iwan juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal AHU akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan International Finance Corporation (IFC) terkait kemudahan berusaha. Besar kemungkinan IFC akan memfasilitas pemerintah supaya melakukan branchmarking ke negara - negara yang memang sudah melakukan praktek terbaik dibidang jaminan khususnya jaminan benda bergerak.

"Kita bisa lebih optimis dan peringkat kemudahan berusaha di sektor getting credit dapat memenuhi target pemerintah masuk ke 40 besar," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024

Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja

Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement