Advertisement
Tak Semua Alat Peraga Diturunkan Tim Kampanye, Bawaslu Bantul Turun Tangan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul bersama dengan sejumlah pihak seperti Satpol PP, KPU, Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup mencopot puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) pada hari pertama masa tenang.
Selain melakukan penertiban APK, sejauh ini, Bawaslu melihat belum ada pelanggaran lain yang terjadi di masa tenang.
Advertisement
Anggota Bawaslu Bantul Divisi SDM, Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Bantul, Nuril Hanafi mengatakan, meski telah memasuki masa tenang, tidak semua APK yang dipasang dicopot oleh tim pemenangan kampanye masing-masing calon. Oleh karena itu, pihaknya terpaksa harus turun tangan dan melakukan pembersihan.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Kerumunan di Jalan Solo
“Hasilnya sampai siang ini, ada puluhan yang berhasil kami copot. Kami menerjunkan dua tim, tidak hanya baliho kami juga menyasar reklame dan berbagai bentuk APK yang ada,” kata Nuril, Minggu (6/12/2020).
Menurut Nuril, pembersihan APK akan terus dilakukan hingga Senin (7/12/2020). Selain itu, pihaknya juga telah meminta kepada Panwascam serta KPPS hingga ketua RT setempat untuk melakukan pembersihan APK di lingkungan masing-masing. Sebab, sesuai dengan aturan yang ada, di masa tenang, sudah tidak boleh ada APK ataupun kampanye dari masing-masing calon.
“Kami juga sudah imbau kepada masing-masing tim kampanye, agar melakukan pembersihan APK sendiri-sendiri,” lanjut Nuril.
Baca juga: Bisnis Patungan Dikeluhkan Warganet, Begini Tanggapan Yusuf Mansyur
Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM KPU Bantul, Musnif Istiqomah mengatakan pihaknya tidak hanya meminta tim kampanye untuk melakukan pembersihan APK, namun juga mulai menonaktifkan media sosial.
“Ini sudah sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020, di pasal 20 telah diatur terkait penonaktifan akun media sosial yang digunakan paslon itu harus dinonaktifkan. Sedangkan di PKPU 4 dan 11 tahun 2020, mengatur APK yang harus dibersihkan. Oleh karena itu, kami harapkan semua pihak bisa menaati aturan tersebut,” harapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
Advertisement
Advertisement