Advertisement
Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Terancam Ditangkap, Ini Respons Kuasa Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar angkat bicara mengenai penetapan tersangka dan rencana Polda Metro Jaya untuk menangkap kliennya beserta lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Aziz, pihaknya masih belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Advertisement
"Masih belum (mengajukan gugatan praperadilan)," kata Aziz, Kamis (10/12).
Aziz juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka dan rencana penangkapan kliennya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami selaku kuasa hukum masih koordinasi dulu dengan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terlebih dulu. Sementara itu jawaban dan tanggapan saya," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (10/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
Advertisement
Cegah Pelanggaran Hukum Orang Asing, Ditjen Imigrasi Perkuat Fungsi Intelijen
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
- Muhadjir Sebut Jokowi Perintahkan Para Menteri untuk Bangun Rest Area Lebih Banyak
- Viral Bocah Menangis Kelaparan Minta Makan, Malah Dicaci Maki Ibunya
- Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta, SYL Pakai Duit Pinjaman Vendor Kementan
- Bappenas Sebut Telah Masukkan Program Makan Siang Gratis ke Dalam RKP 2025
Advertisement
Advertisement