Advertisement
Lecehkan 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Ditambah Jadi 40 Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerkosa berantai Reynhard Sinaga diyakini telah mengincar 206 korban, 60 di antara mereka belum teridentifikasi.
Akibat bertambahnya jumlah korban, hukuman penjara minimum terhadap warga negara Indonesia ini telah diperpanjang dari 30 menjadi 40 tahun di Pengadilan Tinggi.
Advertisement
Asisten Kepala Polisi Mabs Hussain mengatakan sebagai hasil dari bukti lebih lanjut yang terungkap sejak persidangan, para penyelidik telah mengidentifikasi 23 korban lebih lanjut.
"Kami belum mengidentifikasi sekitar 60 dari orang-orang ini dan akan mendesak siapa pun yang mengira mereka mungkin menjadi korban untuk menghubungi kami," katanya dilansir BBC, Sabru (12/12/2020).
Sinaga dinyatakan bersalah pada Januari lalu karena menjebak 48 pria ke flatnya di Manchester dan merekam dirinya melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap mereka.
Mahasiswa pascasarjana ini akan menunggu para korbannya meninggalkan klub malam dan bar sebelum membawa mereka ke flat Princess Street di tepi pusat kota.
Dia membius korban sebelum menyerang mereka ketika tidak sadarkan diri. Sinaga juga kerap kali merekam perbuatannya dengan ponsel. Ketika para korban bangun, banyak yang tidak ingat apa yang telah terjadi.
Dia ditangkap setelah satu korban terbangun, dianiaya, dan membela diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut.
Ketika petugas menyita telepon genggan Sinaga, mereka menemukan ratusan jam rekaman pemerkosaan itu. Sebuah penemuan yang mengarah pada penyelidikan pemerkosaan terbesar dalam sejarah Inggris.
Sinaga yang berasal dari Indonesia, tinggal di sebuah flat dekat dengan klub malam Factory 251. Dalam persidangan, terungkap bahwa dia biasa mendekati korban yang kebanyakan pria berusia akhir belasan atau awal 20-an yang telah keluar minum-minum, di jalan dan membawa mereka ke apartemennya.
Sebagian besar tidak menyadari bahwa mereka telah diperkosa sampai mereka dihubungi oleh polisi. Sinaga mengklaim semua aktivitas seksual adalah suka sama suka dan bahwa setiap pria setuju untuk difilmkan sambil berpura-pura tidur.
Setelah persidangannya selesai, kasus Sinaga dirujuk ke Pengadilan Banding oleh Jaksa Agung dengan skema hukuman yang terlalu ringan.
Hakim menolak menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup tetapi meningkatkan waktu minimum yang harus dia habiskan di penjara. Mereka mencatat bahwa dia tidak menunjukkan penyesalan apa pun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Kunjungan Tim Jurnalistik SDMP Sukoharjo: Asyiknya Wisata Literasi ke Solopos
- Video Viral Kepala Desa Adat di Bali Terjaring OTT saat Peras Investor Rp10 M
- Terjunkan 40 Petugas, DLH Solo Bersihkan Tempat Nobar Timnas sampai Dini Hari
- 50 Caleg Terpilih Ditetapkan, DPC PDIP Klaten Tunggu Arahan DPD soal KomandanTe
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Jogja Fashion Week Akan Digelar 22-25 Agustus 2024, Diikuti Ratusan Desainer
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement