Advertisement
Sudah Lebih dari 5 Jam Polda Metro Jaya Periksa Rizieq Shihab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa tersangka Rizieq Shihab selama lebih dari 5 jam terkait perkara tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Sabtu (12/12/2020).
Pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB dengan didampingi oleh sejumlah penasihat hukumnya. Hingga pukul 16.00 WIB, Habib Rizieq Shihab tidak kunjung selesai diperiksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kepolisian apakah tersangka Habib Rizieq Shihab bakal dibebaskan atau langsung ditahan selama 20 hari setelah menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Sebelumnya, pendiri FPI Habib Rizieq Shihab lewat penasihat hukumnya mengaku sudah siap ditahan selama 20 hari ke depan setelah diperiksa sebagai tersangka hari ini di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Habib Rizieq Bantah Mangkir dari Panggilan Kepolisian
Penasihat Hukum Habib Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan kliennya dan sudah siap menjalani semua hal yang bakal terjadi setelah Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
"Sudah siap kalau memang harus ditahan," kata Aziz, Sabtu (12/12/2020).
Aziz juga berharap pemeriksaan kliennya sebagai tersangka hari ini Sabtu 12 Desember 2020 di Polda Metro Jaya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala apapun.
"Ya harapannya semoga [pemeriksaan] lancar," ujarnya.
Sementara itu, setibanya di Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab menyatakan kedatangannya ke Polda Metro Jaya ialah untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Saya hadir ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi pemeriksaan terkait kerumunan," ujar Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan pendiri FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Tolak Rekonsiliasi dengan Habib Rizieq, Ini Penyebabnya
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Kelima orang tersebut antara lain adalah Haris Ubaidillah, Ali Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sobri Lubis dan Idrus.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan tim penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, termasuk Rizieq Shihab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
Advertisement
Advertisement