Advertisement
Massa Datangi Polres Ciamis, Minta Habib Rizieq Dibebaskan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polres Ciamis digeruduk 300 orang yang mendesak agar tersangka Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya.
Kapolres Ciamis AKBP Donny Eka Putra menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, Minggu (13/12/2020). Setelah tiba di Polres Ciamis, ratusan massa tersebut langsung menyampaikan aspirasinya agar Polda Metro Jaya membebaskan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Advertisement
"Kita jelaskan ke massa itu bahwa penanganan kasus itu ada di Polda Metro Jaya, tetapi hal ini bakal kami sampaikan ke pimpinan kami," tutur Donny, Minggu (13/12/2020).
BACA JUGA : Penyidik Ajukan 84 Pertanyaan ke Rizieq Shihab
Dia menjelaskan bahwa ratusan massa tersebut tidak melakukan aksi anarkis, tetapi hanya mau menyampaikan aspirasinya.
Menurut Donny, setelah aspirasi disampaikan, ratusan massa tersebut langsung salat Ashar bersama dan membubarkan diri ke kediaman masing-masing.
"Habis mereka menyampaikan aspirasi, kemudian salat Ashar bersama, setelah itu membubarkan diri," kata Donny.
Seperti diketahui, saat ini Habib Rizieq ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penahanan akan dilakukan dalam 20 hari ke depan.
BACA JUGA : FPI Bantah Rizieq Sengaja Kabur dari Panggilan Polisi
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono mengatakan penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Aboebakar Al-Habsy menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.
Aboebakar beralasan pelanggaran protokol kesehatan tidak semestinya berujung pada penahanan.
BACA JUGA : Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin untuk Tangguhkan Penahanan
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ujarnya, dikutip dari laman fraksi.pks.id, Minggu (13/12/2020).
Kendati demikian, Habib Aboe - demikian dia biasa dipanggil - memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Kecelakaan di Imogiri Bantul, Mobilio Ringsek Usai Tabrak Vixion
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Kota Cerdas, Pusat Data IKN Dilengkapi Komputasi Performa Tinggi
- Dampak Korupsi Timah Rp217 Triliun: Ribuan Karyawan 5 Smelter Terkena PHK
- Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat dalam Koper
- Tim SAR Temukan Korban Tenggelam Sungai Ciliwung
- Berselingkuh, Seorang Hakim Pengadilan Agama Dipecat Lewat Sidang Etik KY
- Demo Buruh 1 Mei 2024: Massa Padati Patung Kuda, Desak Pencabutan Omnibus Law
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
Advertisement
Advertisement