Advertisement
Pelancong Wajib RDT, Jawa Barat Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang perayaan Tahun Baru 2021 sekaligus membatasi pergerakan wisatawan saat libur akhir tahun 2020 dengan syarat ketat.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta media mensosialisasikan pelarangan perayaan Tahun Baru 2021. Pihaknya memastikan keputusan ini diambil bersama-sama Gubernur se-Indonesia dalam rapat yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan.
Advertisement
“Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru. Ini tolong disosialisasikan. Kita bersama Satgas Covid sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang memang ada potensi ada keriuhan keramaian yang membahayakan,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (14/12/2020).
Pihaknya juga melansir akan membatasi gerak wisatawan ke objek wisata tertentu seperti di Kota Bandung, Bandung Barat dan Pangandaran dengan syarat membawa bukti rapid test antigen.
“Kalau Bali kesepakatannya dengan PCR, kalau Jabar yang tidak terlalu berbasis penerbangan itu kita akan coba diskusikan cukup dengan bukti rapid test antigen,” katanya.
Menurutnya syarat ini diberlakukan karena berdasarkan kesimpulan dari data libur panjang kemarin, aktivitas liburan warga cenderung meningkatkan kasus Covid-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan.
“Dari pengalaman itu kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi adalah mereka yang sudah bersih dari Covid-19. Dan kita tidak akan lagi menggunakan rapid test antibodi tadi sudah disampaikan kita akan hentikan sama sekali,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Penipuan Berkedok Ibadah Haji Kian Marak, Kemenag Sleman: Belum Ada Korban
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hamas Minta Jusuf Kalla Bantu Mediasi Konflik Israel dengan Palestina
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
Advertisement
Advertisement