Advertisement
Digugat Rizieq Shihab, Polri Siap Melawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polri telah menyiapkan tim hukumnya untuk melawan gugatan praperadilan tersangka pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak seorang tersangka dan Polri akan menghormati hal tersebut. "Jadi pada prinsipnya kami menghormati ya," tutur Argo, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, pihaknya kini tengah menyiapkan sejumlah alat bukti, dan alasan menetapkan Rizieq Shihab jadi tersangka dan langsung ditahan, untuk disampaikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA : Rizieq Shihab Resmi Gugat Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
"Kami juga siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan menahan tersangka Muhammad Rizieq Shihab usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
BACA JUGA : Rizieq Shihab Sampaikan Pesan dari Balik Tahanan, Ini Isinya
Selama menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Hari Kedua Perundingan Gencatan Senjata, Perang Israel-Hamas Masih Buntu
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
Advertisement
Advertisement