Advertisement
Ibu Rumah Tangga Ini Ditahan karena Hina Polisi yang Tangkap Rizieq Shihab
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial RW, 53. Kasusnya, sang ibu terbukti mengunggah video hinaan terhadap polisi terkait penangkapan Rizieq Shihab.
"Tim Unit II Tipid Siber melakukan penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga terkait ujaran kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Rabu (16/12/2020).
Advertisement
Yusri menerangkan, RW ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Suara Guguran Terdengar Lima Kali dari Gunung Merapi
Penangkapan terhadap RW dilakukan setelah penyidik kepolisian menelusuri sebuah video viral berisi ujaran kebencian di media sosial TikTok.
"Awalnya tim melakukan Cyber Patrol dan menemukan sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial Tiktok dengan nama akun @yudinratu," tambahnya.
Polisi kemudian menemukan video tersebut dan setelah dipelajari petugas menyatakan video itu memenuhi unsur pidana ujaran kebencian.
"Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan atau antargolongan (SARA)," katanya.
Baca juga: Ada-Ada Saja, Kades di Klaten Ini Jaminkan Sepatunya karena Tak Bawa Uang Saat Beli Nasi Goreng
Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
- Studi Ungkap Wanita 40 Persen Berisiko Alami Depresi saat Perimenopause
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Sunaryanta Minta Orang Tua Awasi Anak dari Ancaman Media Sosial
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement