Advertisement
Lecehkan Dokter, Sekuriti Diringkus Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Abdul Jabar, sekuriti sebuah hotel, diringkus polisi. Pria berusia 30 tahun ini ditangkappetugas Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang dokter.
Pelaku ditangkap dalam waktu relatif cepat. Polisi hanya butuh waktu kurang dari 12 jam sejak menerima laporan atas kejadian tersebut.
Advertisement
Kerja cepat aparat Polres Metro Jakarta Barat tersebut mendapat apresiasi dari Kapolres.
“Saya pada kesempatan ini menyampaikan apresiasi pada Satreskrim Polres Jakarta Barat yang dalam waktu kurang dari 12 jam sudah menangkap pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Abdul Jabar ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Ia bersembunyi di rumah kakak iparnya.
Menurut Audie pelaku memang sudah merencanakan aksi jahatnya terhadap dokter R, yakni berupa pemerasan dan penganiayaan. Selain itu, pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Di lokasi kejadian, dokter R bermaksud mengikuti pelatihan sertifikasi dokter jantung selama beberapa hari yang diadakan mulai 18 Desember 2020. Pelaku mengarahkan dokter R ke lantai 6 yang merupakan ruang kosong.
Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada dokter R di dalam lift hotel tersebut, namun korban berusaha menepis. Akibatnya, korban dipukul pelaku dengan tangan kosong.
“Lalu pelaku meminta uang Rp500.000, dan pada saat itu korban hanya punya Rp150.000. Saat lift terbuka, korban ditarik ke ruang kosong dan dipukul sembilan kali dengan kunci Inggris,” ungkap Audie.
Pelaku kemudian mengantar korban masuk ke dalam mobilnya dan mengancam agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada polisi dan kembali bertugas.
Kemudian massa dengan jumlah banyak mendatangi hotel tersebut. Abdul yang ketakutan melarikan diri dengan memanggil ojek daring menuju rumah, kemudian melarikan diri ke Cilandak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pihaknya membuat tim khusus untuk menangkap pelaku. Tim dipimpin Kanit Krimum dan Kanit Resmob.
“Di lokasi kami mendapati petunjuk berupa rekaman CCTV, alat pemukul kunci Inggris dan ruangan dengan bercak darah,” ucap Arsya.
Arsya mengungkapkan Abdul Jabar telah bekerja sebagai sekuriti di hotel tersebut sejak 2014. Pihaknya tengah mendalami kemungkinan Abdul pernah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap tamu lainnya.
Abdul Jabar dikenai pasal percobaan pemerkosaan dan penganiayaan serta pemerasan dengan Pasal 53 junto Pasal 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman minimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
- Direktur Program Trans 7 Ramaikan Bursa Pilkada Gunungkidul 2024
- Termasuk Claudia Scheunemann, Ini 23 Pemain Garuda Pertiwi di AFC Women's Cup
- Diantar Puluhan Pendukung, Roy Saputra Ambil Formulir Pendaftaran Cawawali Solo
- Selamat! Ipswich Town Promosi ke Premier League, Foto Elkan Baggott Terpampang
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
Advertisement
Advertisement