Advertisement
Rapid Test Antigen di Rest Area, Dua Orang Terdeteksi Positif
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar menggelar rapid test antigen bagi pelaku perjalanan di rest area Tol Cipali dan Cipularang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jabar Hery Antasari melaporkan, pihaknya menyiapkan 2.600 rapid test antigen untuk pelaku perjalanan dalam pengetesan kali ini. Rapid test antigen tersebut merupakan bantuan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Advertisement
Selama dua hari pelaksanaan pada 24 dan 25 Desember 2020, dari 133 pelaku perjalanan, dua di antaranya positif Covid-19. Mereka yang positif Covid-19 diharuskan mengunjungi unit kesehatan terdekat untuk melaksanakan pengetesan metode uji usap (swab test) PCR dan menjalani isolasi mandiri sampai hasil PCR keluar.
BACA JUGA : Masuk Sleman Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen atau PCR
"Kami berkolaborasi dengan Dishub Kabupaten/Kota, Satpol PP Provinsi maupun Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, TNI/Polri, dan Jasa Marga," ucap Hery, Minggu (27/12/2020).
"Kolaborasi ini dilakukan agar pengetesan berjalan optimal. Pelaku perjalanan yang dinyatakan positif Covid-19 mendapat penanganan yang tepat," imbuhnya.
Selain pelaksanaan rapid test antigen, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar memeriksa penerapan protokol kesehatan 3M di rest area Tol Cipali maupun Cipularang.
Hery pun mengimbau pelaku perjalanan untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan melakukan pengetesan guna memastikan dirinya negatif Covid-19.
BACA JUGA : Razia Rapid Test Antigen di DIY Tidak di Perbatasan, tetapi
"Anggap saja kita sedang berkomunikasi dengan orang positif Covid-19. Jadi kita harus pakai masker dengan benar dan jaga jarak. Atau kita anggap diri kita membawa virus. Bagaimana kita jangan sampai menularkan kepada orang lain," katanya.
Pengetesan yang dilakukan selama enam hari, yakni pada tanggal 24, 25, 26, 27, 30, dan 31 Desember 2020, itu menyasar pelaku perjalanan Tol Cipularang di rest area 97B, 57A, 72A, dan 72B, dan Tol Cipali di rest area 86A, 86B, 101B, dan 102A.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Warga Pare IV Godean Bangun Tempat Pengolahan Sampah Mandiri, Bisa Olah 4 Ton Per Hari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
- Dukung Semangat Kolaborasi Demi Masa Depan UMKM Indonesia, Ini yang Dilakukan Astra
- LPS Gandeng DepositoBPR by Komunal Gelar Edukasi Finansial Untuk Karyawannya
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
Advertisement
Advertisement