Advertisement
PN Jaksel Cabut SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab, Ini Kata Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengaku masih belum menerima salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab.
Pada putusan dengan nomor 151/Pid.Prap/2020/ PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutus mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut. Dengan demikian perkara chat mesum itu harus dilanjutkan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
BACA JUGA : 2 Pekan di Penjara, Begini Kondisi Rizieq Shihab
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu bunyi petikan salinan putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Menurutnya, setelah Polda Metro Jaya menerima salinan putusan itu, maka pihaknya sudah siap untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Kami belum terima hasil dan bunyi petikannya itu seperti apa, nanti untuk langkah berikutnya setelah menerima salinan putusan itu, akan kita sampaikan kembali," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
BACA JUGA : 2 Pekan di Penjara, Begini Kondisi Rizieq Shihab
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Pelatih Masih Yakin Garuda Pertiwi Berprestasi di Piala Asia Putri U-17
- Piala Asia Putri U-17: Jepang Tekuk Thailand 4-0, China Kandaskan Australia 3-0
- Persija Tolak Berlaga di Turnamen ACC, Pilih Fokus Siapkan Tim untuk Liga 1
- Kena Pasal Berlapis, Pembunuh Pengusaha Tembaga Boyolali Terancam Hukuman Mati
Berita Pilihan
- Israel Serang Rafah, Sekjen PBB: Mohon Wujudkan Kesepakatan
- Viral Aksi Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, Ini Kata SETARA Institute
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 8 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- KPK Sebut Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan Penyidik Harri Ini
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Ganjar dan Mahfud Pilih Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Hamas Terima Gencatan Senjata di Gaza, Begini Respon Kemenlu RI
- PBB Tegaskan Serangan Darat Israel ke Rafah Tak Dapat Ditoleransi
- KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem di Sidang SYL
- Progres Pembangunan Kantor Presiden di IKN Capai 80 Persen, Istana Negara 67 Persen
Advertisement
Advertisement