Advertisement
Dibubarkan Pemerintah, Petinggi FPI Bakal Bikin Ormas Baru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Front Pembela Islam (FPI) tidak mau ambil pusing mengenai pembubaran ormas yang telah didirikan Rizieq Shihab pada 17 Agustus 1998.
Penasihat Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan bahwa seluruh pimpinan FPI berencana membuat ormas baru yang kembali diisi oleh anggota FPI, setelah Pemerintah Pusat membubarkan ormas tersebut.
Advertisement
"Tidak masalah (dibubarkan). Nanti kami mau buat organisasi atau perkumpulan lain," tuturnya, Rabu (30/12/2020).
Aziz menduga pembubaran ormas FPI itu adalah upaya pemerintah untuk mengalihkan isu mengenai penembakan enam anggota Laskar FPI yang tewas karena ditembak anggota Intel Polda Metro Jaya.
"Kami duga ini adalah bentuk pengalihan pada kasus pembantaian enam syuhada yang merupakan pelanggaran HAM berat," katanya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang sejak hari ini, Rabu (30/12/2020).
Pelarangan FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi yang bernomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Adapun SKB itu mencakup sejumlah substansi yang menjadi menegaskan pembubaran organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab.
Pertama, Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure setelah bubar sebagai organisasi kemasyarakatan.
Kedua, Front Pembela Islam sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Ketiga, melarang dilakukannya kegiatan penggunaan & atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keempat, apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI.
Kelima, pemerintah meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan dan atribut FPI. Jika ada kegiatan dari ormas tersebut pemerintah meminta masyarakat untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Keenam, kementerian dan lembaga yang mendatangani surat keputusan bersama ini agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
Advertisement
Advertisement