Advertisement

Kemendikbud Serahkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka kepada Pemda

Nyoman Ary Wahyudi
Minggu, 03 Januari 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Kemendikbud Serahkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka kepada Pemda Sejumlah orang tua murid menunggu anaknya saat bersekolah pada hari pertama tahun ajaran baru di SD Negeri 1 Praja Taman Sari di Desa Wonuamonapa, Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin (13/7/2020). - Antara/Jojon

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menegaskan pembukaan sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Advertisement

SKB tersebut berisi tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

SKB diumumkan pada 20 November 2020.

Pelaksana tugas (plt) Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im menegaskan pemberian izin pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, atau kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota sesuai kewenangannya.

“Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi, kabupaten, kota atau bertahap per wilayah kecamatan, desa, kelurahan. Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan,” kata Ainun melalui keterangan tertulis, Minggu (3/1/2020).

Menurut Ainun, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan bukan hanya dari pemerintah daerah tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah yang merupakan perwakilan para orangtua murid.

“PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah,” tuturnya.

Selanjutnya, dia meminta, sekolah yang telah dibuka wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol ketat. Misalkan, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen

“Satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Penetapan Anggota DPRD Kulonprogo Terpilih Ditunda, Sengketa di MK Jadi Penyebabnya

Kulonprogo
| Jum'at, 03 Mei 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement