Advertisement
Arab Saudi Buka Lagi Penerbangan Internasional, Pendatang Wajib Karantina 14 Hari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi kembali membuka penerbangan internasional setelah sempat menangguhkannya selama dua pekan. Kini, setiap pelancong yang datang dari negara dengan penyebaran strain Covid-19 baru harus karantina selama 14 hari.
Dilansir dari Saudi Press Agency, Minggu (3/1/2021), berdasarkan keterangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk mencabut tindakan pencegahan Covid-19 terkait dengan temuan varian atau strain baru Covid-19 pada beberapa negara.
Advertisement
Pembukaan kembali pintu masuk laut dan darat akan mulai berlaku pada Minggu (3/1/2021) setelah pukul 11.00 waktu setempat.
Beberapa syarat baru yang diterapkan di antaranya adalah:
1. Kedatangan non penduduk Saudi dari Inggris, Afrika Selatan, dan negara lain yang terjadi penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.7 yang disebutkan oleh Kementerian Kesehatan harus menghabiskan tidak kurang 14 hari di luar Saudi dan di tempat yang tidak terjadi penyebaran B.1.1.7. Mereka juga harus di tes PCR setelahnya.
2. Penduduk yang masuk ke Arab Saudi yang datang dari negara dengan kasus penyebaran B.1.1.7 untuk keperluan kemanusiaan dan darurat harus melakukan karantina di rumah di bawah pengawasan selama 14 hari. Mereka harus melakukan PCR dua kali. Tes pertama dilakukan sejak ketibaan tidak lebih dari 48 jam dan yang kedua dilakukan pada hari ke-13.
3. Adapun bagi pelancong yang datang dari negara dengan strain B.1.1.7 diharuskan melakukan karantina di rumahnya di bawah pengawasan selama 7 hari dengan tes PCR pada hari ke-6.
4. Mengenai negara lain, karantina rumah wajib dilakukan selama maksimal 7 hari atau paling sedikit 3 hari, dengan pemeriksaan laboratorium wajib menggunakan teknologi (PCR).
Seperti diberitakan sebelumnya, Saudi memutuskan untuk menutup sementara penerbangan internasional pada 20 Desember 2020 akibat munculnya persebaran strain (varian) baru Covid-19 yang pertama kali ditemukan di Inggris. Penangguhan kembali berlanjut pada 27 Desember 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Advertisement
Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Puan Maharani Ingatkan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan Semua Buruh
- Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
- Buruh Minta Prabowo Subianto Hapus Sistem Outsourcing
- Gacoan Trending di X Setelah Didatangi Jokowi yang Pesan Mi Level 0
- Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek KM 6, Mobil Avanza Terbakar
- 10 Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional, Bisa Buat Caption Instagram
- PBB Sebut Evakuasi Warga Rafah Butuh Waktu 10 Hari
Advertisement
Advertisement