Advertisement
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti pernyataan pemerintah yang menyebut Front Pembela Islam atau FPI yang didirikan oleh Rizieq Shihab merupakan organisasi terlarang.
Zoelva menyatakan bahwa FPI bukanlah ormas terlarang seperti PKI, tetapi FPI merupakan organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum. "Membaca dengan seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan," kata Zoelva melalui akun twitter pribadinya, Minggu (3/1/2021).
Advertisement
BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya
Menurutnya, FPI berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana).
"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI. Beda dengan Partai Komunis Indonesia yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/ Marxisme-Leninisme, adalah merupakan tindak pidana yang dapat dipadana," imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI. Oleh karena itu, dia menilai siapapun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana.
"Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atributbl FPI oleh FPI," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa menurut Putusan MK No. 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan Hukum, ormas terdaftar dan ormas tidak terdaftar.
Adapun, ormas yang tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.
"UU tidak mewajibkan suatu ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyarikat dilindungi konstitusi. Negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika kegiatannya menggangu keamanan dan ketertiban umum atau memanggar nilai-nilai agama dan moral," jelasnya.
Selain itu, Zoelva mengatakan negara juga dapat membatalkan badan hukum suatu ormas atau mencabut pendaftaran suatu ormas sehingga tidak berhak mendapat pelayanan dari negara jika melanggar larangan-larangan yang ditentukan UU.
BACA JUGA : Peneliti: 'FPI Baru' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti
"Negara dapat melarang suatu organisasi jika organisasi itu terbukti merupakan organisasi teroris atau berafiliasi dengan organisasi teroris, atau ternyata organisasi itu adalah organisasi komunis atau organisasi kejahatan," paparnya.
1. Membaca dgn seksama keputusan pemerintah mengenai FPI, pada intinya menyatakan Ormas FPI secara de jure bubar karena sdh tdk terdaftar. Melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI, dan Pemerintah akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.
— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) January 3, 2021
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI) baik sebagai organisasi masyarakat maupun sebagai organisasi. Penetapan FPI sebagai organisasi terlarang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.
"Pemerintah melarang aktivitas FPl dan menghentikan kegiatannya, karena FPI tidak memiliki legal standing," kata Mahfud, Rabu (30/12/2020).
Mahfud memaparkan bahwa alasan pemerintah membubarkan FPI ialah karena secara hukum ormas tersebut telah bubar karena belum memenuhi persyaratan sebagai ormas yang izinnya sebenarnya telah habis sejak tanggal 21 Juni 2019.
Selain itu, pemerintah juga melihat bahwa FPI juga telah melakukan tindakan yang merugikan masyarakat misalnya sweeping, provokasi dan melanggar ketertiban dan keamanan. "Karena itu kepada aparat dan pemerintah daerah kehadiran FPI ditolak, karena telah dilarang sejak hari ini," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Unik! Nangka Muda Masuk 5 Besar Penyumbang Inflasi Tertinggi di Kota Jogja
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Ratusan Rumah Terendam Akibat Luapan Sungai Cibeureum
- Airlangga Bertemu Sekjen Cormann, Tegaskan Komitmen Percepat Proses Keanggotaan Indonesia.
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Advertisement