Advertisement

Polisi Kerahkan 1.500 Personel untuk Jaga Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 04 Januari 2021 - 13:17 WIB
Sunartono
Polisi Kerahkan 1.500 Personel untuk Jaga Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) - ANTARA - Fianda Sjofjan Rassat

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (4/1/2021) menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono menyatakan sebanyak 1.500 anggota dari tim gabungan TNI-Polri dan Satpol PP telah disiagakan untuk menjaga sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab. Mobil taktis baracuda dan water canon juga telah disiagakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

BACA JUGA : FPI Dibubarkan, Pengamat: Harusnya Diberi Kesempatan

Budi menjelaskan bahwa 1.500 tim gabungan tersebut dipersiapkan untuk berjaga di tiga lokasi yang berbeda di sekitar wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi ada tiga titik pengamanan, pertama pertigaan Jalan Madrasah pertigaan Jalan Ampera, dan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Budi, Senin (4/1/2020).

Budi mengakui sejauh ini Kepolisian masih belum melakukan rekayasa lalu lintas, sehingga kendaraan yang melewati sepanjang Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan terjebak kemacetan.

"Sementara tidak ada pengalihan arus lalu lintas. Arus lalu lintas seperti biasa, hanya kami lakukan dua penyekatan terbatas di dua titik. Sehingga mengetahui apabila ada pergerakan massa," kata Budi.

BACA JUGA : FPI Kini Jadi Ormas Terlarang, Begini Sejarahnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Shihab pada Senin (4/1/2021) pukul 09.00 WIB.

Pengadilan juga juga telah menunjuk hakim tunggal yang memimpin jalannya persidangan. "Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno.

Kuasa hukum Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq, dengan pihak tergugat adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan didaftarkannya gugatan praperadilan merupakan salah satu upaya menegakkan keadilan dan upaya elegan dari tim kuasa hukum untuk membela kepentingan hukum ulama.

BACA JUGA : Peneliti: 'FPI Baru' Butuh Tokoh Lain dengan Kharisma seperti

"Upaya hukum ini adalah upaya kami untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Stok Darah di DIY Menipis, PMI: Aktivitas Donor di Luar Belum Banyak

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 20:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement