Advertisement
Sosok Abu Bakar Ba'asyir: Buruan Orde Baru, Dipenjara Zaman SBY, Bebas di Era Jokowi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Abu Bakar Ba'asyir segera bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor pada, Jumat (8/1/2021). Kebebasan salah satu dai atau pendakwah berpengaruh itu menyita perhatian publik.
Maklum, Abu Bakar Ba'asyir adalah salah satu tokoh yang selalu dikaitkan dengan terorisme. Banyak tuduhan yang ditujukan kepada tokoh kelahiran Jombang, 82 tahun silam itu.
Advertisement
Dia dituduh mengorganisasi Jemaah Islamiyah, terafiliasi dengan Al Qaeda, hingga dugaan keterlibatan pengeboman di sejumlah tempat, salah satu yang terbesar di Bali atau Bom Bali I, 18 tahun lalu. Majalah Time pernah menuduh dia terlibat dalam perencanaan serangkaian aksi teror di Indonesia.
BACA JUGA : Meriahkan Momen Kemerdekaan, SMPIT Abu Bakar FDS
Sepak terjang Abu Bakar Ba'asyir memang acapkali mendulang kontroversi. Sampai-sampai karena aktivitas dakwah dan dugaan keterikatannya dengan terorisme, sosok Abu Bakar Ba'asyir jadi sorotan dan buruan internasional.
Pernah ada gosip kalau Amerika Serikat ngebet banget ingin 'menangkap' Abu Bakar Ba'asyir. Namun karena campur tangan Megawati Sukarnoputri, yang waktu itu masih menjadi presiden, Abu Bakar Ba'asyir urung 'dibawa' oleh AS.
Selain AS, negeri jiran seperti Singapura, juga sangat perhatian dengan sosok Ustadz Abu Bakar. Eks Perdana Menteri Singapura, almarhum Lee Kuan Yew, bahkan menyematkan Solo sebagai kota teroris. Salah satu alasannya karena keberadaan Abu Bakar Ba'asyir.
Namun, jauh sebelum hiruk pikuk peristiwa-peristiwa itu, sosok Abu Bakar Ba'asyir sudah eksis sejak rezim daripadanya Orde Baru. Dia bersama compatriot -nya Abdullah Sungkar adalah da'i, penceramah yang getol mendorong penerapan syariah Islam.
Abu Bakar Ba'asyir tercatat mendirikan Pondok Pesantren Al Mu'min di Ngruki, Sukoharjo pada 1972. Ponpes Ngruki, demikian tempat isu biasa disebut, menjadi pusat dakwah kedua tokoh tersebut. Lambat laun kegiatan dakwah Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar makin besar. Namun, rezim daripadanya Orde Baru menganggap gerakan ini sebagai ancaman.
Ustadz Abu Bakar dan Abdullah Sungkar kemudian dicap anti-Pancasila. Stempel itu disematkan karena prinsip dan materi dakwah kedua tokoh tersebut, tidak sesuai dengan pemahaman Pancasila versi Orde Baru. Subversi!
Pada 1983 rezim daripadanya Suharto menangkap Abu Bakar Ba'asyir dan Abdullah Sungkar. Setelah proses hukum di tingkat pertama, keduanya divonis 9 tahun penjara. Pada tahun 1985, di tengah proses kasasi, dia melarikan diri dan hidup sebagai pelarian politik di Malaysia.
Pasca Reformasi
Setahun setelah perubahan politik yang disertai tumbangnya rezim daripadanya Orde Baru, tepatnya pada 1999, Abu Bakar 'pulang kampung' ke Indonesia. Dia kemudian mendirikan dan menjabat sebagai amir atau pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).
Kepulangan Abu Bakar Ba'asyir ke Indonesia rupanya dicurigai banyak pihak, kasus hukumnya pada dekade 1980an, masih berjalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian bersiap untuk mengeksekusi Abu Bakar Ba'asyir ke penjara.
BACA JUGA : Abu Bakar Baasyir Bebas Jumat Besok, Mahfud MD: Itu Haknya
Eksekusi itu urung dilakukan, ada dugaan itu karena campur tangan pemerintah. Meskipun versi lain ada yang menyebut batalnya eksekusi itu karena surat protes dari Abu Bakar sendiri. Abu Bakar Ba'asyir pun lolos dari jeratan hukum yang kasusnya terjadi pada dekade 1980an.
Namun lolos dari jeratan yang satu, muncul jeratan yang lain. Atas dugaan keterlibatannya terkait serangkaian kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir kemudian ditangkap polisi.
Penetapan tersangka itu hanya didasarkan pada pengakuan Umar Al-Faruq yang sebelumnya ditangkap Amerika Serikat. Pengakuan satu orang kemudian digunakan aparat untuk menjerat Abu Bakar Ba'asyir.
Dalam sebuah wawancara dengan wartawan pada 2002 lalu, Abu Bakar Ba'asyir membantah semua tuduhan. Dia mengaku tak mengenal sosok Umar Faruq. Sementara soal kabar keberadaan Jemaah Islamiyah, menurutnya, itu hanyalah rekayasa.
"Itu semua rekayasa. Sini yang ditangkap di Singapura dan Malaysia datangkan ke sini, hadapkan kepada saya, dikonfrontir!," demikian pernyataan Abu Bakar Ba'asyir di sebuah arsip video kantor berita asing.
Meski berupaya membantah tuduhan itu, pada tahun 2005, saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhono (SBY), Abu Bakar Ba'asyir dinyatakan bersalah karena konspirasi serangan bom 2002, dengan vonis 2,6 tahun penjara.
Masih di era SBY, dia kembali divonis hukuman penjara selama 15 tahun penjara. Pada 2011, dia dinyatakan terbukti telah mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
Sementara itu di bawah rezim Joko Widodo atau Jokowi, Abu Bakar Ba'asyir sempat akan diberikan grasi. Namun dia menolak. Pada 2019 lalu, Abu Bakar Ba'asyir juga akan dibebaskan tanpa syarat oleh pemerintah. Lagi-lagi hal itu urung dilakukan karena repons publik dan kegaduhan politik saat itu.
Tahun 2020, atau setelah sekian tahun berada di balik jeruji besi, penantian akhirnya terjawab. Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan menghirup udara bebas pada 8 Januari 2020 besok.
"Yang bersangkutan akan dibebaskan pada tanggal 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Biar Nggak Kepanasan Naik Trans Jogja Saja, Cek Rutenya di Sini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seleksi ASN 2024 Segera Dibuka Bulan Depan, Ada 1,2 Juta Lowongan
- Respon Ajakan Prabowo, Presiden Ingin Pertemuan Presidential Club Digelar Dua Hari Sekali
- Banjir Setinggi 3 Meter di Luwu Sulsel Sebabkan 14 Warga Meninggal Dunia
- Aturan Barang dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Zulhas Minta Jastiper Taati Hukum
- Otorita IKN Peroleh Hibah Kota Cerdas dari Amerika Serikat Senilai Rp31 Miliar
- Gerindra Pastikan Usung Dedi Mulyadi untuk Pilgub Jabar 2024
- BNPB Kerahkan Helikopter untuk Evakuasi Korban Erupsi Gunung Raung
Advertisement
Advertisement