Advertisement
Modifikasi Pembatasan ala Bali, Resto Tetap Boleh Buka sampai Malam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri No.1/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali. Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Bali memodifikasi beberapa poin dari aturan tersebut.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengungkapkan ada beberapa hal yang diubah dari instruksi yang ditetapkan Mendagri. Pertama soal wilayah yang diberlakukan PPKM. Dalam instruksi Mendagri diatur hanya dua wilayah yang diberlakukan PPKM, yaitu Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Advertisement
Namun, I Wayan Koster mengungkapkan akan memperluas PPKM ke lima wilayah, yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Gianyar, dan Kabupaten Tabanan.
“Kami perluas karena wilayah ini berbatasan dan interaksi masyarakatnya tinggi serta high risk, sehingga diperluas dari dua wilayah menjadi lima,” kata Wayan dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Kedua, Wayan Koster mengatakan Pemerintah Daerah Bali juga tidak akan mengikuti poin terkait kapasitas perkantoran, yang mengatur kerja dari rumah/WFH 75 persen oleh Mendagri.
“Di Inmendagri 75 persen WFH, kami untuk kantor 50 persen 50 persen yang WFH dan WFO. Tapi, untuk layanan di RS 75 persen, layanan umum 75 persen, supaya tidak terganggu layanannya,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk jam malam di pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 19.00, dijadikan batasan maksimal menjadi pukul 21.00.
“Karena kalau jam 19.00 orang baru pulang kantor belum sempat ngapa-ngapain, nanti restoran di Bali bisa mati,” ujarnya.
Pemerintah menerapkan PPKM kepada masyarakat Jawa dan Bali dari 11 - 25 Januari 2021 melalui aturan Instruksi Mendagri No. 1/2020untuk mengendalikan penyebaran virus Corona yang kian merajalela.
Dalam Inmendagri tersebut diatur antara lain untuk kerja dari rumah (WFH) 75 persen karyawan, kembali belajar daring, kegiatan restoran maksimal 25 persen kapasitas, pembatasan jam operasional pusat belanja hingga pukul 19.00, dan pembatasan kegiatan tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kim Jong Un Ulang Tahun, Warga Korea Utara Diminta Ucapkan Sumpah Setia
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
Advertisement
Alasan Manajemen PSIM Percayakan Seto Sebagai Pelatih Kepala Laskar Mataram
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- BPS Ungkap 7,2 Juta Warga Indonesia Tidak Punya Pekerjaan
- Sidang Eks Menteri Pertanian SYL, KPK Bawa 4 Saksi dari Kementan
- Prabowo Usul Pembentukan Presidential Club, PKS Mendukung Penuh
- Mantan Hakim Agung Didakwa Melakukan TPPU dan Gratifikasi Rp25,9 Miliar
- Sidak ke Bea Cukai Bandara Soetta, Mendag Zulkifli Hasan Temukan WNA Bawa Mesin untuk Dijual
- Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Gunakan KTP Orang Lain untuk Pencucian Uang Rp25,9 Miliar
- Eks Kepala Bea Cukai Jogja Eko Darmanto Diduga Lakukan Pencucian Uang Capai Rp37,7 Miliar
Advertisement
Advertisement