Advertisement
Anies Tarik Rem Darurat, Jakarta PSBB Ketat 11-25 Januari
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1/2021) hingga 25 Januari seiring dengan ledakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19/2021 dan Peraturan Gubernur No. 3/2021.
Advertisement
Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang melakukan pengetatan PSBB di Jawa - Bali pada Rabu (6/1/2021).
BACA JUGA : Begini Penjelasan Satgas Covid-19 Kota Jogja Terkait PSBB
Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/1/2021).
Dia menuturkan saat PSBB ketat September lalu, Pemprov mencatat penurunan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus kasus akibat libur panjang Tahun Baru Islam pertengahan Agustus 2020.
Setelah rem darurat ditarik, dampak kasus aktif menurun pesat. Anies mengklaim penurunan saat itu bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan atau turun 50 persen.
BACA JUGA : DIY Resmi Terapkan PPKM Pengganti PSBB, Seperti Ini
“Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” tuturnya.
Gubernur Anies juga memaparkan bahwa pengendalian pandemi di Jakarta membutuhkan keputusan lintas sektoral dan integral. Terlebih, apabila melihat data selama ini, tampak ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta saling mempengaruhi.
Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya warga DKI Jakarta, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.
“Pada bulan Desember, misalnya, ditemukan 63.742 kasus positif oleh lab di Jakarta, 26 persen di antaranya adalah warga Bodetabek. Demikian pula perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek,” paparnya.
BACA JUGA : Kulonprogo Siap Terapkan PSBB
Alhasil dia menyebut ada keterkaitan erat antara Jakarta dan wilayah sekitarnya. Sebab itu, Pemprov mendukung keputusan pemerintah untuk PSBB ketat secara integral di Jabodetabek dan wilayah lain di Jaw-Bali.
“Maka, kini kita bisa melakukan pembatasan secara simetris, bersama-sama,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement