Advertisement

LPSK Akan Lindungi Saksi Penembakan 6 Laskar FPI

Hadijah Alaydrus
Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:27 WIB
Budi Cahyana
LPSK Akan Lindungi Saksi Penembakan 6 Laskar FPI Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI Edwin Partogi Pasaribu. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada saksi penembakan yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta - Cikampek pada 7 Desember 2020 yang lalu.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat dari enam orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM, dan meminta agar kasus tersebut harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Advertisement

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan siap membantu pengungkapan kasus ini dengan memberikan perlindungan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut agar dapat memberikan keterangan penting yang diperlukan dalam upaya penuntasan kasus yang cukup menyita perhatian publik.

Edwin menambahkan, sejauh ini sebanyak enam orang saksi dalam kasus penembakan laskar (FPI) telah meminta perlindungan ke LPSK yang tengah didalami permohonannya, hanya saja dalam permohonan yang diajukan sebelumnya, sempat menemui kendala dimana terlapor yang tercantum dalam Laporan Polisi adalah enam laskar FPI yang telah meninggal dunia.

Namun, dengan adanya hasil temuan baru Komnas HAM, terbuka kembali kemungkinan dilanjutkannya upaya penyelesaian melalui jalur hukum dengan munculnya tersangka lainnya.

“Agar publik bisa mengetahui siapa yang menjadi pelaku dalam peristiwa yang dinilai Komnas HAM sebagai tindakan unlawfull killing,” kata Edwin dalam siaran pers, Sabtu (9/1/2021).

Masih kata Edwin, bila membaca keterangan hasil penyelidikan yang disampaikan oleh Komnas HAM, terdapat sejumlah saksi lainnya yang diduga memiliki informasi penting terkait peristiwa ini. Dalam proses penyelidikan, setidaknya Komnas HAM telah mendapatkan keterangan dari beberapa saksi di tiga tempat berbeda yakni daerah Sentul, Rest Area KM 50 dan di daerah Karawang.

LPSK, kata Edwin, akan segera berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk mendapatkan rekomendasi sejumlah saksi yang dinilai memerlukan perlindungan

“Untuk itu kami berharap seluruh saksi mau bersuara dalam proses hukum selanjutnya, LPSK akan menjamin keselamatan mereka, sebagai informasi, untuk enam saksi yang telah mengajukan permohonan ke LPSK, kami tetap monitor situasi keamanan jiwa mereka” ujar Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement