Advertisement
PPKM Jawa-Bali Berlaku Mulai Hari Ini, Perhatikan 10 Hal Berikut..
Senin, 11 Januari 2021 - 08:47 WIB
Sunartono
Karyawan beraktivitas di sebuah gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (18/3/2020). - ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Mulai hari ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa—Bali mulai dilaksanakan hingga 25 Januari mendatang.
Pemberlakuan kebijakan yang bertujuan untuk menekan angka kasus Covid-19 ini sejalan dengan keputusan pemerintah yang diumumkan pada Rabu (6/1/2021).
Advertisement
Sedikitnya terdapat 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta. Pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan dengan PSBB transisi.
Berikut detail penerapan PPKM Jawa—Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2020.
- Tempat kerja melakukan 75 persen work from home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pukul 19.00
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh untuk dibawa pulang atau dibungkus (take away) berlaku 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 20 Mei 2024
Jogja
| Senin, 20 Mei 2024, 03:17 WIB
Advertisement
Rekomendasi Menikmati Sendratari dan Pertunjukan Wayang di Jogja
Wisata
| Minggu, 19 Mei 2024, 06:17 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement