Advertisement
Rizieq Shihab, Menantunya, & Dirut RS Ummi Jadi Tersangka Kasus Tes Swab

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dan menantunya Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan menjadi tersangka secara bersamaan dalam kasus tes swab.
Direktur Tindak Pidana Umum pada Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengemukakan ketiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka karena diduga telah menghalang-halangi Satgas Covid-19 di RS Ummi Bogor Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Advertisement
Penetapan tersangka kepada ketiga orang tersebut dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri ekspose (gelar) perkara.
"Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik melakukan gelar perkara," kata Andi, Senin (11/1/2020).
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit. Lalu, Pasal 216 KUHP. Terakhir, Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Andi, tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga orang itu sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Sedang kita atur jadwal pemeriksaannya, mungkin pekan ini," ujarnya.
Adapun, kasus ini bermula saat Rizieq menjalani tes swab di RS UMMI yang dilakukan oleh tim dari MER-C secara diam-diam.
Kemudian Rizieq yang masih menjalani observasi di RS tersebut, memutuskan pergi dari RS meski pihak RS sudah meminta Rizieq untuk tidak pergi karena pemeriksaan belum selesai.
Satgas Covid-19 Kota Bogor kemudian melaporkan Dirut RS UMMI dr Andi Tatat ke Polres Bogor, karena dinilai tidak transparan dan tidak kooperatif saat diminta memberikan penjelasan mengenai hasil swab Rizieq.
Selanjutnya penyidik Bareskrim Polri mengambil alih penanganan tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq Shihab, termasuk kasus di RS UMMI, Bogor.
Penanganan kasus pelanggaran protokol kesehatan di tiga lokasi berbeda itu diambil alih oleh Bareskrim Polri lantaran memiliki pelaku yang hampir sama.
"Sehingga untuk memudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus ditangani Bareskrim," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Saat ini, Habib Rizieq menjalani penahanan terkait kasus di Petamburan, Jakarta Pusat, dan kasus Megamendung, Bogor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hindari Tuntutan Hukum, Militer Israel Bakal Izinkan Bantuan Kemanusiaan Masuk Jalur Gaza
- Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2, Tidak Berpotensi Tsunami
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
Advertisement

Malioboro Bau Pesing, Pemkot Jogja Pastikan Sudah Dibersihkan dan Disemprot Rutin
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ipda Endri Purwa Sefa Pukul Wartawan, Kompolnas Desak Kepolisian Mengusut Tuntas
- Aturan One Way Tol Cipali Akan Disetop Tengah Malam Hari Ini
- Presiden Prabowo Hadiri Panen Raya: Tanpa Pangan Tidak Ada NKRI
- Presiden Prabowo Akan Sampaikan Sikap Resmi Terkait Kebijakan Tarif Impor AS
- Willie Salim Gelar Masak Akbar di Bengkulu, Didukung Gubernur Helmi Hasan
- Viral Prabowo Jemput Aspri Pakai Pesawat Kepresidenan Sebelum Bertolak ke Malaysia
- Viral WNA Rusia Kehilangan Motor di Palembang, Lupa Cabut Kunci Saat Istirahat di Jalan
Advertisement
Advertisement