Advertisement
Tekan Penyebaran Covid-19, Penyerahan SK Pensiun Dilaksanakan Tanpa Seremonial
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG-- Untuk menekan angka penyebaran Covid-19 terutama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang, kegiatan penyerahan surat keputusan (SK) Pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Februari dan 1 Maret 2021 dilaksanakan secara tanpa seremonial.
Penyerahan SK pensiun untuk PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang tersebut dilaksanakan di Ruang Bina Karya SetKab Magelang, Selasa (12/1/2021).
Advertisement
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Pembinaan Pegawai BKPPD Kabupaten Magelang, Rujito menjelaskan pandemi Covid-19 saat ini masih belum berakhir maka penyerahan SK Pensiun mulai tahun 2021 diselenggarakan secara praktis, yakni diserahkan secara langsung per orang dan dibagi menjadi tiga sesi.
Baca juga: Hendak Bakar Rumah, Seorang Anak di Kulonprogo Dilaporkan Bapaknya Sendiri ke Polisi
"Penyerahan SK Pensiun kali ini memang tidak diselenggarakan seperti biasanya. Tidak ada acara seremonial mengingat kondisi masih pandemi Covid-19," jelas, Rujito saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/1/2020).
Ia menyebutkan penyerahan SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 pada sesi pertama dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dengan penerima sebanyak 20 orang, kemudian pada sesi kedua dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan penerima SK pensiun sebanyak 20 orang, dan pada sesi ke tiga dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dengan jumlah penerima sebanyak 23 orang.
"Jadi total penerima SK Pensiun TMT 1 Februari dan 1 Maret 2021 sebanyak 63 orang," katanya.
Baca juga: Kontras Ungkap Asal Usul Senjata Api yang Diduga Dimiliki Laskar FPI
Rujito menambahkan meskipun penyerahan SK Pensiun ini dilaksanakan secara praktis, para PNS yang akan pensiun ini masih wajib memberikan sedekah jariah bisa berupa buku bekas atau bibit tanaman.
Salah satu penerima SK Pensiun TMT 1 Februari 2021 dari Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Magelang, Safi'i mengaku sangat memahami kondisi pandemi Covid-19 ini, sehingga ia sangat maklum apabila tidak ada acara seremonial saat penyerahan SK pensiun kali ini.
"Sebagai seorang PNS kita harus mematuhi segala keputusan ataupun kebijakan dari pemerintah apalagi di masa Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini mengingat para penerima SK pensiun berusia lanjut. Tidak adanya seremonial dalam penyerahan SK pensiun ini saya rasa tepat untuk melindungi para PNS yang akan pensiun itu sendiri dari penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial
- Heboh Efek Samping AstraZeneca Sebabkan TTS, Begini Respon Menteri Kesehatan
- Pemerintah Buka Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Ada 3.445 Formasi
- Pilpres 2024 Usai, Anis Ajak Masyarakat Aceh Lanjutkan Perjuangan Perubahan
- Balas Serangan KKB Papua, Brimob dan Kopassus Diterjunkan
- Janji Tak Akan Intervensi Pembentukan Kabinet Prabowo, Jokowi: Kalau Usul Boleh
- Siap-Siap! Seleksi CPNS 2024 Segera Dibuka Mulai Bulan Depan, Cek Jadwal dan Formasinya
Advertisement
Advertisement