Advertisement
Pinangki Dituntut Terlalu Rendah, Kejagung Diprotes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk protes terkait ringannya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa kasus tindak pidana korupsi yang tengah menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari dan mantan Jaksa Urip Tri Gunawan hampir sama.
Advertisement
Namun, sayangnya kata Boyamin, JPU perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya menuntut empat tahun penjara. Sementara pada kasus korupsi mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, JPU berani menuntut hingga 15 tahun penjara.
BACA JUGA : Tertawa-tawa Saat Beri Keterangan di Persidangan, Jaksa
"Kedatangan saya malam-malam ke Kejaksaan Agung ini untuk memprotes tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Pinangki hanya empat tahun penjara. Padahal dulu pada kasus Jaksa Urip Tri Gunawan, pada kasus korupsi juga, dituntut 15 tahun penjara," tuturnya, Selasa (15/1/2021).
Boyamin juga mengatakan bahwa dirinya bakal mengirimkan surat kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjatuhkan vonis yang berat kapada terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Saya akan kirim surat ke hakim agar terdakwa Pinangki ini divonis 20 tahun penjara, sama seperti waktu Jaksa Urip itu agar ada efek jera," katanya.
Menurut Boyamin, dirinya sudah mendapatkan penjelasan dari penyidik Kejagung bahwa tuntutan empat tahun penjara dijatuhkan karena Pinangki telah mengakui dalam persidangan seluruh perbuatannya.
BACA JUGA : Jaksa Pinangki Bantah Beri 50.000 Dolar AS ke Anita
Selain itu, Pinangki juga telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Saya tidak setuju Pinangki dibilang mengakui, padahal dalam pemeriksaan tidak ada yang diakui oleh Pinangki. Dia bahkan tidak mengaku meminta telepon genggam milik tersangka Rahmat," ujar Boyamin.
Seperti diketahui, diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa.
Duit suap itu diberikan agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.
Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.
Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang atas suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk
Advertisement
Berita Populer
- Taruna STIP Jakarta Meninggal karena Dianiaya, Kemenhub Ikut Investigasi
- KKB Kembali Berulah, Serang Gereja dan Rampas Ponsel Warga Papua
- Balas Serangan Roket Hamas yang Tewaskan 3 Tentara, Israel Bombardir Rafah
- Makan dan Bayar Seenaknya di Warteg, Pria Ini Ditangkap Polisi
- PAN Buka Peluang Eko Patrio hingga Anak Zulhas Jadi Cagub di Pilkada DKI Jakarta
- Soroti Kurangnya Dokter Spesialis di Indonesia, Jokowi Kaget: Masih Kurang 29.000
- AstraZeneca Diduga Picu Pembekuan Darah, BPOM Sebut Vaksin Sudah Tidak Beredar di Indonesia
Advertisement
Advertisement