Advertisement
Harga Rumah Bersubsidi Dipastikan Tidak Naik di 2021
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan harga jual rumah subsidi tahun ini tidak naik.
Dirjen Pembiyaaan Infrastruktur Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan penetapan harga jual rumah subsidi ini akan menggunakan batasan harga jual rumah paling tinggi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020 dan Kepmen Nomor 587/KPTS/M/2019.
Advertisement
"Harga jual rumah tapak paling tinggi yang dapat dibeli menggunakan KPR bersubsidi atau BP2BT [Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan] pada 2021 akan tetap," ungkapnya melalui keterangan tertulis pada Selasa (12/1/2021).
BACA JUGA : Kisruh Rumah Subsidi di Bantul, Ratusan Konsumen Tempuh
Penentuan harga jual rumah bersubsidi paling tinggi pada 2021 mengacu pada beberapa pertimbangan termasuk tidak terjadi kenaikan biaya konstruksi signifikan pada 2020 berdasarkan hasil survei harga bahan bangunan dan upah pekerja.
"Survei ini didapat dari asosiasi pengembang dan tenaga pendukung penyaluran BP2BT di 45 kabupaten/kota di Indonesia," katanya.
Selain itu, inflasi perdagangan besar sektor konstruksi dalam BPS pada Desember 2020 secara tahunan hanya menempati angka 0,97.
Kemudian, ketersediaan pasokan rumah siap akad menurut data Sistem Informasi Pengumpulan Pengembang (Sikumbang) per 7 Januari 2021 sebanyak 227.183 unit. Lalu untuk target penyaluran KPR Bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 sebesar 212.066 unit.
"Pemenuhan KPR bersubsidi dan BP2BT tahun 2021 dapat menggunakan stok rumah tahun 2020," ucapnya.
BACA JUGA : Tahun Ini, 250 Bersubsidi Dibangun di Jogja
Eko menambahkan pertimbangan terakhir yakni kebijakan nasional Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak mengalami kenaikan.
Adapun batasan harga jual rumah subsidi tahun 2020 sebagai berikut:
mama1. Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Kepulauan Mentawai, dan Bangka Belitung sebesar Rp150,5 juta.
opop2. Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) senilai Rp164,5 juta.
kal3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp156,5 juta.
haha4. Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu senilai Rp168 juta.
kaka5. Papua dan Papua Barat Rp219 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Pemda DIY Kirim Nama Calon Pj Wali Kota Jogja dan Pj Bupati Kulonprogo ke Kemendagri
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak di internet untuk Cegah Child Grooming
- Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan Anak di Ranah Online
- Momentum Hardiknas, Puan Ajak Dukung Kemajuan Ekosistem Pendidikan
- Mendagri Sebut Pilkada 2024 Telan Anggaran hingga Rp27 Triliun
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
Advertisement
Advertisement