Advertisement
Guru Honorer 35 Tahun ke Atas Minta Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Guru dan tenaga kependidikan honorer non-kategori umur 35 tahun ke atas (GTKHNK35) mendesak pemerintah mengangkat mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu melakukan tes.
Pasalnya, para guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun umumnya telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun. Sementara, masa mengabdinya pun tinggal sedikit.
Advertisement
“Guru honorer di atas 35 tahun meminta untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus dijadikan PPPK. Kami tidak sanggup untuk bersaing dengan guru-guru muda yang baru kemarin lulus kuliah. Oleh karena itu, kami minta Presiden menerbitkan Keppres PNS tanpa tes,” ujar sejumlah perwakilan GTKHNK35 dari berbagai daerah pada rapat dengan Komisi X DPRI RI, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, permintaan diangkat menjadi PNS juga didasari adanya kekhawatiran tidak akan ada penilaian dari pemerintah baik pusat maupun daerah.
Pun jika ada ditakutkan penilaian yang dilakukan sangat subyektif, bersifat sangat personal dan politis.
Kemudian, terkait dengan kompetensi, beberapa guru menyebutkan bahwa ada andil pemerintah terkait dnegan ketidakkompetenan guru honorer.
Pasalnya, pemerintah dinilai mempersulit pelatihan dan pendidikan sehingga guru honorer sulit meningkatkan kualitas.
“Mudah-mudahan yang diharapkan selama ini didengar oleh Presiden, karena kami sendiri mengabdi sudah 23 tahun. Kami ingin didengarkan Kepres PNS tanpa tes. Karena kalau harus PPPK saya harus bersaing dengan anak saya yang umurnya 20 tahun,” kata Ketua GTKHNK35 DKI Jakarta, Siti Arafah.
Adapun, jika memang harus diangkat menjadi PPPK, guru honorer berusia di atas 35 tahun minta passing gradenya diturunkan agar tak mempersulit para guru honorer yang sudah usia lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
Advertisement
Tarif dan Jadwal Keberangkatan Bus Damri Jogja-Bandara YIA, Sabtu 4 Mei 2024
Advertisement
Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari
Advertisement
Berita Populer
- AS Mengaku Belum Mendapat Tanggapan Hamas Soal Usulan Gencatan Senjata di Gaza
- Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional
- Turki Stop Perdagangan dengan Israel. Buntut Pengiriman Bantuan ke Gaza Terhambat
- Jokowi Apresiasi Perjuangan Garuda Muda di Piala Asia U-23/2024
- Prancis Kecam Serangan Drone Israel k Konvois Bantuan Kemanusiaan Yordania di Gaza
- AHY Akan Deklarasikan Bali sebagai Pulau Lengkap
- Heboh AstraZeneca Akui Vaksin Miliknya Memberikan Efek Samping Pembekuan Darah
Advertisement
Advertisement