Advertisement
BPJS Cover Biaya Perawatan Efek Samping Setelah Vaksinasi Covid-19
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru yang mengatur biaya perawatan bagi masyarakat yang mengalami kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) atau efek samping setelah divaksin Covid-19.
Hal itu diungkapkan Menkes saat menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dan Direktur Utama PT. Biofarma Honesti Basyir di Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (13/1/2021).
Advertisement
“Berdasarkan masukan dari tenaga kesehatan, kami sekarang sedang merevisi PP 99, itu sedang direvisi sehingga untuk KIPI yang terjadi di anggota JKN nanti pembayaran akan dilakukan melalui BPJS,” kata Menkes Budi.
Di sisi lain, masyarakat yang tidak menjadi anggota JKN bakal dibiayai sepenuhnya oleh negara apabila ada efek samping setelah divaksin.
“Mekanismenya ini sedang kami rapikan dalam bentuk PP revisi nanti terkait dengan KIPI,” kata dia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan penerbitan EUA dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap uji klinis fase III vaskin Covid-19 Sinovac yang dilakukan di Bandung. Selain itu, BPOM mengkaji hasil uji klinis vaksin Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.
Penny menyatakan vaksin Coronavac telah menunjukkan kemampuan dalam pembentukan antibodi dan kemampuan antibodi di dalam tubuh untuk membunuh atau menetralkan virus atau imunogenisitas.
"Hasil uji klinis di Bandung menunjukkan imunogenisitas yang baik," kata Penny dalam keterangan pers, Senin (11/1/2021).
Tingkat kemanjuran atau efikasi vaksin Covid-19 berdasarkan hasil uji klinis di Bandung ialah 65,3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
- Indonesia-Iran Jalin Kerja Sama Teknologi Pertanian
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Advertisement
Partai Demokrat Usulkan 2 Kader Internal Maju Pilkada Gunungkidul, Ini Sosoknya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia hingga Ada Penetapan Baru
- PKB dan PPP Kerja Sama Hadapi Pilkada Serentak 2024
- Pengusaha Sumbangkan Rp27 Miliar untuk Timnas Indonesia
- Dedi Mulyadi Siap Maju di Pilgub Jabar 2024
- PKB Buka Penjaringan Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta, Ini Kriterianya
Advertisement
Advertisement