Advertisement

Anggaran Pengadaan Vaksin Capai Rp75 Triliun

Nyoman Ary Wahyudi
Kamis, 14 Januari 2021 - 14:17 WIB
Budi Cahyana
Anggaran Pengadaan Vaksin Capai Rp75 Triliun Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan anggaran yang disiapkan pemerintah untuk vaksin Covid-19 yang mencapai Rp75 triliun.

Data itu diungkapkan oleh Menkes Budi saat menghadiri rapat kerja lanjutan bersama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito dan Direktur Utama PT. Biofarma Honesti Basyir di Komisi IX DPR RI pada Kamis (14/1/2021).

Advertisement

“Sudah ada diskusi di kabinet dan ancer-ancer angkanya sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan di antara Rp66 sampai Rp75 triliun tergantung berapa banyak kita bisa dapat dari Gavi karena yang Gavi itu gratis,” kata Menkes Budi.

Sementara itu, dia mengatakan, saat ini pemerintah baru rampung menganggarkan sebesar 20,9 triliun untuk pengadaan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

“Anggarannya sudah ada. Kita masukkan tetapi itu baru sekitar 20,9 triliun usulan anggaran baru ini untuk Sinovac saja karena memang angkanya belum sempat masuk dari Bio Farma,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengisi formulir permintaan vaksin Covid-19 dari Global Alliance for Vaccines and Immunisation atau The Gavi Alliance untuk 108 juta dosis vaksin.

Badan Pengawas Obat dan Makanan berkomitmen mengawal khasiat, keamanan, dan mutu vaksin tersebut.

Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan sesuai dengan tugas dan fungsi, nantinya BPOM akan mengawal khasiat, keamanan, dan mutu vaksin ini sejak sebelum Emergency Use Authorization diberikan hingga vaksin gunakan untuk masyarakat.

“BPOM akan terus melakukan pengawalan keamanan, khasiat dan mutu obat dan vaksin yang beredar di Indonesia termasuk juga vaksin yang akan didapatkan melalui skema Covax Facility ini,” ujar Penny Lukito dalam konferensi pers, Kamis (7/1/2021).

Penny juga menegaskan bahwa jaminan khasiat, keamanan, dan mutu vaksin Covid-19 dipastikan akan melalui prosedur berbasis ilmiah merujuk pada pedoman standar WHO serta lembaga acuan BPOM, yakni badan regulator obat negara lain seperti FDA dan EMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 03:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement