Advertisement
Nekat, Seorang Pria di Magelang Bertransaksi Narkoba Lewat Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, MAGELANG - Seorang pria ditangkap di sebuah kafe di kawasan Paremono Mungkid Magelang karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis psikotropika.
Pria bernama Adi Prianda alias Elang, 49, warga Pasar Minggu Jakarta Selatan itu berstatus pekerjaan di KTP sebagai wartawan. Ia diamankan polisi di sebuah kafe di Magelang 8 Januari 2021 lalu.
Advertisement
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Iptu Bintoro Thio Pratama mengungkapkan pelaku ditangkap pada 8 Januari 2021 sekitar pukul 10.30 WIB, setelah petugas mengintainya. Pelaku saat ini tinggal di tempat saudaranya di daerah Pabelan Mungkid.
Baca juga: Komplotan Curat Spesialis Pecah Kaca Mobil Ini Hanya Butuh 2 Menit saat Beraksi
Kasus ini terungkap awalnya saat petugas mengetahui adanya transaski psikotropika jenis Alganax Alprazolam 1mg sebanyak 20 butir yang dibeli tersangka melalui akun instagram Rexa Shop. Pembelian itu berlangsung pada 5 Januari 2021 oleh tersangka menggunakan handphone miliknya.
“Saat itu diketahui tersangka membeli dengan harga Rp350.000 beserta ongkos kirim. Dan pembayaran menggunakan m-banking miliknya,” imbuhnya.
Namun, karena alamat tersangka Jakarta, maka pengiriman ke Magelang mengatasnamakan Ahmad Komarodin di Pabelan Mungkid. Nama tersebut adalah kakaknya, karena selama ini tersangka tinggal disana.
Baca juga: Listyo Sigit Jadi kapolri karena Orang dekat Jokowi? Begini Klaim Istana
Bintoro mengatakan petugas kemudian melakukan tracking paket kiriman berisi psikotropika tersebut. Dan setelah dilakukan cek sekitar pukul 10.00 WIB, paket sudah tiba di alamat tujuan di Pabelan Mungkid.
“Saat itu paket diterima Ahmad Komarudin lalu diserahkan kepada tersangka. Kemudian tersangka pergi menuju sebuah kafe di paremono Mungkid,” tegasnya.
Mengetahui hal tersebut, petugas Satres Narkoba mendatangi tersangka di kafe bersama saksi dari perangkat desa setempat dan Ahmad Komarudin.
“Petugas menggeledah tersangka dan membuka paket tersebut. Setelah dibuka berisi 20 butir alganax alprazolam 1 mg. Dan dua butir alganax alprazolam 1 mg dalam plastik klip bening di dalam kardus earphone warna putih,” paparnya.
Tersangka tidak bisa mengelak lagi, dan mengakui apabila paket tersebut adalah miliknya. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Magelang.
Atas perbuataanya, tersangka dikenakan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pilkada Jawa Timur, Golkar Resmi Mengusung Khofifah-Emil Dardak
- Pesawat Jatuh di BSD, Kemenhub: Penjelasan Detail Tunggu Koordinasi
- Singapura Menghadapi Gelombang Baru Covid-19, Kasus Naik 2 Kali Lipat dalam Sepekan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 20 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Kemenko Perekonomian: Ada Plafon Rp107 Miliar untuk Beli Alsintan
- Dalam Sehari, Gunung Semeru Alami 14 Kali Erupsi
- Menpar Soroti Pengerukan Tebing untuk Kepentingan Pariwisata
- Tiba di Bali, Elon Musk Disambut Luhut
- Ada Prospek Usaha, Warga Sekitar IKN Diharapkan Tidak Menjual Lahan
- Amankan Aksi Bela Palestina di Kedubes AS Hari Ini, Polisi Kerahkan 1.648 Personel
- Menkominfo Pastikan Starlink Tetap Bayar Pajak Seperti Operator Lain
Advertisement
Advertisement